MK Gelar Sidang Pilkada Depok
Rabu, 18 Jan 2006 10:13 WIB
Jakarta - Sengketa Pilkada Depok masuki babak baru. Rabu (18/1/2006) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang sengketa Pilkada Depok tersebut.MK akan melakukan sidang terkait dengan permohonan Badrul Kamal dan KH Syihabuddin Ahmad agar melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 yang isinya tentang keberatan terhadap putusan MA Nomor 01 PK/Pilkada/2005 karena dianggap bertentangan dengan UU No. 32 tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 jo Perma No 2 Tahun 2005.Permohonan ini menurut Badrul, karena eksistensi suatu putusan MA akan menjadi yurisprudensi yang berarti berkedudukan setara denghan UU atau bisa lebih kuat dari UU. Padahal hal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 24 ayat (1) yang berbunyi, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."Akibat putusan MA tersebut, Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad merasa sangat dirugikan sebagai pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang semestinya sudah dilantik setelah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.Sebelumnya kubu Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad telah mengirimkan surat ke MK pada Rabu 4 Januari 2006. Surat ini tentang Pendaftaran Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 171/Set 4.1.1.MK/01/2006. Selanjutnya pada Jumat 6 Januari 2006 surat pendaftaran itu mendapatkan nomor registrasi perkara di MK yang diterima oleh Bagian Berkas Administrasi Perkara MK.
(san/)











































