Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi meminta kepada Pemprov DKI untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.
"Dirperketat (pengawasan protokol kesehatan) gitu aja, intinya itu ya," ujar Prasetio, yang akrab disapa Pras, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/10/2020).
Pras mengatakan, di masa PSBB transisi ini, restoran juga harus melakukan pengisian data diri di buku tamu. Tujuannya agar memudahkan untuk tracing apabila terjadi penularan virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya PSBB transisi kan orang datang ke restoran, isi buku tamu tuh supaya apa kalau misalkan saya kena, 'oh Pras nih kena', temannya Pras siapa saja yang di situ, di isolir dulu, coba di cek di-swab, di-PCR supaya nggak melebar ke mana-mana. Saya rasa ini bagus," kata Pras.
Diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB masa transisi mulai 12 Oktober. Nantinya, restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Aturan itu berdasarkan Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, dan kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.
(man/aik)