Kejaksaan Eksekusi David Nusa Wijaya
Rabu, 18 Jan 2006 09:02 WIB
Jakarta -
Setelah ditangkap di Amerika Serikat (AS) terpidana koruptor David Nusa Wijaya akan dieksekusi hari ini. Mantan pemilik Bank Umum Servitia ini akan dijebloskan ke penjara Cipinang setelah diperiksa di Mabes Polri.David kabur ke luar negeri setelah mendengar Mahkamah Agung (MA) memutuskan dirinya harus dipenjara selama 8 tahun lamanya. Selain dipenjara dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,29 triliun dan denda Rp 30 juta atas tindak pidana korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukannya.Kaburnya David mengakibatkan eksekusi terhadapnya gagal dilakukan. Makanya, setelah dia ditangkap eksekusi akan dilakukan, Rabu (18/1/2006) hari ini. Dia akan dieksekusi berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 830.K/Pid/2003/ tertanggal 23 Juli 2003. Setelah eksekusi dilakukan David Nusa Wijaya alias Tjuen Wie ini akan dijebloskan ke penjara sebagai narapidana. Dia akan bergabung dengan terpidana kasus korupsi lainnya yang sudah masuk Cipinang seperti, Probosutedjo, Beddu Amang, bos Bank Aspac Hendrawan Hardjono dan koruptor lainnya lagi.Ketua Tim Pemburu Aset Terpidana Korupsi Basrief Arief kepada detikcom, Rabu (18/1/2006) pagi ini menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pelaksanaan eksekusi ini. "Mabes Polri akan menyerahkan David kepada Kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi," katanya.Eksekusi, kata Basrief yang juga Wakil Jaksa Agung, akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, karena wilayah hukum pada tingkat pertama David disidang bertempat di Jakarta Barat. "Eksekusi akan dilakukan siang ini juga," tandasnya.Kejaksaan akan bisa langsung melakukan eksekusi, karena sudah sejak lama semenjak David kabur salinan putusan kasasi sudah diserahkan ke Kejaksaan. "Jadi eksekusi bisa langsung dilakukan," katanya. Saat ini, berbagai kesiapan telah dilakukan Kejaksaan untuk pelaksanaannya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































