MA Amerika Dukung Bunuh Diri

MA Amerika Dukung Bunuh Diri

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 08:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mempertahankan undang-undang yang mengizinkan para dokter di negara bagian Oregon untuk membantu pasien yang sekarat melakukan bunuh diri. Keputusan ini merupakan pukulan bagi pemerintahan George Bush.Mahkamah Agung AS dengan suara enam dibanding tiga mendukung undang-undang yang diduga digunakan dokter untuk membantu 208 kasus bunuh diri. Putusan itu bisa membebaskan negara-negara bagian lain untuk meloloskan undang-undang seperti di Oregon, negara bagian satu-satunya di Amerika yang memiliki undang-undang itu.Ketua MA Amerika yang baru John Roberts seperti dikutip kantor berita BBC, Rabu (18/1/2006) yang menentang undang-undang itu, hanya mendapat dukungan kecil dan kalah dalam perkara besar pertamanya ini sejak ditunjuk sebagai ketua MA.Negara bagian Oregon meloloskan undang-undang itu pada referendum tahun 1997. Sejak undang-undang yang membolehkan dokter menolong pasiennya untuk meninggal dunia berlaku, kebanyakan pasien yang menggunakannya adalah mereka yang sekarat akibat kanker.Menurut undang-undang itu, seorang pasien harus dinyatakan hanya akan hidup enam bulan lagi, dinyatakan memiliki otak yang sehat untuk membuat kepuutusan oleh dua orang dokter, dan harus mengajukan permintaan tertulis dan lisan selama kurun waktu tertentu.Pasien kemudian boleh meminta obat mematikan dari dokter yang merawatnya tetapi obat harus diberikan sendiri tanpa bantuan dokter. (mar/)


Berita Terkait