Sidang Putusan Etik Pegawai KPK soal OTT Pejabat UNJ Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Etik Pegawai KPK soal OTT Pejabat UNJ Digelar Hari Ini

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 09:28 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas KPK hari ini kembali menggelar sidang putusan etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sidang ini sempat ditunda karena musyawarah majelis belum dilakukan.

Sidang etik itu dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (12/10/2020). Sidang pembacaan putusan akan dilakukan di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Aprizal dilaporkan ke dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan penundaan sidang Aprizal saat itu. Menurutnya, putusan belum dapat dibacakan karena musyawarah majelis perkara ini belum dilakukan.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini," kata Tumpak dalam sidang di Auditorium Randi-Yusuf ACLC KPK, Jakarta, Senin (28/9).

(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads