DKI Jakarta Kembali PSBB Transisi, PDIP: Tetap Utamakan Pengawasan Protokol

DKI Jakarta Kembali PSBB Transisi, PDIP: Tetap Utamakan Pengawasan Protokol

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 07:43 WIB
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono.
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB transisi dan memperbolehkan restoran melayani dine in dan live music. F-PDIP DKI mengatakan pemprov harus tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan.

"Kuncinya adalah bagaimana pemprov mampu tetap melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan, ketika PSBB saat ini ada perubahan," ujar Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).

Selain itu, Gembong menilai pemprov DKI perlu menggerakkan kesadaran warga Jakarta terkait protokol kesehatan. Jadi, menurutnya, protokol kesehatan dapat menjadi kebiasaan bagi warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua yang paling utama dan paling penting sebetulnya, selain pengawasan adalah bagaimana Pemprov mampu menggerakkan kesadaran kolektif warga Jakarta itu yang paling penting. Agar setiap individu taat kepada penerapan protokol kesehatan itu yang harus terbangun," kata Gembong.

"Itu harus menjadi gerakan protokol kesehatan, ini gerakan pola hidup baru. Pertama kita jadikan budaya, sehingga kalau itu sudah jadi budaya kita, sehingga ketika keluar rumah itu menggunakan masker bukan karena takut ditilang atau apa, tetapi sudah muncul dari kesadaran diri sendiri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemprov dapat melakukan hal ini dengan menggerakkan jajarannya di tingkat RT/RW. Nantinya mereka dapat menyadarkan masyarakat terkait protokol.

"Caranya bagaimana, Pemprov kan punya perangkat sampai tingkat RT/RW itu saja barangkali mulai digerakkan. Bagaimana peran RT/RW dimaksimalkan dalam rangka untuk memberikan penyadaran secara kolektif warga Jakarta, terkait protokol kesehatan gitu, itu paling penting," pungkasnya.

Diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Masa Transisi mulai 12 Oktober. Nantinya, restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

Aturan itu berdasarkan Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, dan kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.

(dwia/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads