Rektor Unila Sebut UU Cipta Kerja Bisa Disempurnakan dengan PP

Rektor Unila Sebut UU Cipta Kerja Bisa Disempurnakan dengan PP

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 23:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan atas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini disalahpahami masyarakat. Beberapa persoalan tersebut antara lain, mengenai kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja dan tenaga kerja asing.

Ida juga menyatakan alasan UU Cipta Kerja dibutuhkan dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, yang membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul. Sementara tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia, yaitu 74,8. Padahal rata-rata negara Asia tingkat produktivitasnya mencapai 78,2.

Hal itu ia sampaikan pada dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai substansi RUU Cipta Kerja. Dalam forum diskusi tersebut, ada pernyataan menarik dari Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani. Ia menyatakan UU Cipta Kerja bukan kitab suci, sehingga bisa disempurnakan implementasinya dengan peraturan pemerintah, bahkan juga bisa disempurnakan dengan uji materi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jangan anggap tak ada solusi, lalu pada panik, demo anarkis, saling caci maki. Mari kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendekia agar sesuai dengan harapan kita bersama," ujar Karomani dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Para rektor juga mengapresiasi langkah Menaker membuka dialog dengan kalangan akademisi. Menurut FRI inilah pertama kalinya para rektor diajak 'rembugan' secara mendalam mengenai UU Cipta Kerja. Di akhir diskusi ini Ida berkomitmen untuk menyampaikan UU Cipta Kerja kepada anggota Forum Rektor segera setelah UU tersebut resmi diserahkan DPR kepada pemerintah.

Diskusi Forum Rektor Indonesia ini dihadiri oleh 24 rektor universitas negeri dan swasta. Beberapa di antaranya, Rektor IPB, UGM, UTI, Perbanas, Unand Padang, Untan, Unesa, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads