Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan UU Pesantren yang sudah diputuskan DPR setahun lalu harus segera dibarengi dengan pembuatan Perpres atau PP sebagai aturan teknis turunan dari UU.
Hal ini ditengarai UU Pesantren yang sampai saat ini belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren belum terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya.
"Kita sudah memutuskan undang-undang dengan penuh dinamika, eh begitu jadi undang-undang, malah mandek,"ujar Jazilul dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jazilul, masalah yang terjadi tak sebatas hanya aturan di bawahnya yakni peraturan pemerintah (PP) belum dikeluarkan. Namun, yang lebih menyedihkan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang ada dalam RAPBN 2021 ikut dihapus.
Untuk itu, Wakil Ketua Umum DPP PKB mendorong agar UU Pesantren secepatnya bisa berdaya, sekaligus untuk menghormati dan menghargai peran kiai, santri, dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.
Ia mengandaikan bila diwujudkan dalam bentuk saham dalam memerdekakan bangsa Indonesia, santri punya saham Seri A.
"Inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kepada pesantren yang dalam sejarah ikut memerdekakan republik ini," tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya menilai bila aturan di bawah UU Pesantren belum dibuat, plus dihapusnya BOP dalam APBN 2021, pastinya dapat membuat para santri kecewa.
"Kalau santri kecewa nggak ada masalah namun sebagai kekuatan yang mendirikan republik kok dikecewakan. Masa hanya Rp 2 triliun atau berapa ini dianggap terlalu besar," pungkasnya.
(ega/ega)