Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Mobil Warga di Rokan Hulu

Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Mobil Warga di Rokan Hulu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 16:00 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi penangkapan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Riau -

Polda Riau menangkap 3 orang pelaku pembakaran sebuah mobil mitsubishi Triton di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membakar dengan upah Rp 19 juta dari otak pelaku yang saat ini masih diburu.

"Ketiga pelaku yang diamankan tim Polda Riau, inisial MI berperan sebagai sopir dari kelompok mereka. IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar mobil. JH berperan menyiramkan bensin ke mobil. Mereka ini menerima upah Rp 19 juta untuk melakukan pembakaran mobil," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam siaran persnya, Minggu (11/10/2020).

Sunarto menjelaskan, mobil yang dibakar para pelaku ini merupakan milik warga atas nama Kabul Sitimurang warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai, Rohul. Peristiwa pembakaran mobil ini terjadi pada 14 September lalu. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya terungkap para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tiga pelaku yang ditangkap, diketahui masih ada rekan mereka lagi ikut terlibat dalam kasus ini. Termasuk otak pelaku yang memberikan upah kepada mereka," kata Sunarto.

Dalam pemeriksaan, lanjut Sunarto, ketiga pelaku mengaku kalau masih ada rekan mereka lainnya. Yaitu inisial IR berperan mengawasi saat rekannya membakar mobil. Inisial FIR berperan sebagai orang yang membakar dengan korek api. Selanjutnya inisial APR orang yang memandu ke lokasi sekaligus orang yang menerima upah dari seseorang.

Sunarto menjelaskan, sehari sebelum mereka melakukan aksinya, pelaku inisial JH ditemui oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh melakukan pembakaran mobil. Kedua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Siak. Dalam pertemuan awal diberikan dana Rp 9,5 juta. Dengan modal tersebut, mereka menyewa mobil dan mengajak rekan mereka lainnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah mereka melakukan aksinya, beberapa hari setelah pelaku inisial JH bertemu dengan orang yang memberikan perintah melakukan pembakaran. Total dana yang mereka terima seluruhnya Rp 19 juta," kata dia.

Mereka melakukan pembakaran mobil ini, kata Sunarto, semata-mata hanya karena menerima upah. Mereka tidak mengetahui apa motif dari yang menyuruh membakar mobil milik korban.

"Saat ini orang yang memberikan perintah (pembakaran) sedang dilakukan pendalaman," tutur Sunarto.

(cha/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads