Hikmahanto: Pemerintah Harus Minta AS Jamin Prabowo Tak Diseret ke Pengadilan

ADVERTISEMENT

Hikmahanto: Pemerintah Harus Minta AS Jamin Prabowo Tak Diseret ke Pengadilan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 11:11 WIB
Tahun 2019 ini diwarnai rematch dan manuver elite politik yang mengejutkan. Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto yang semula bersaing sengit kemudian bersatu di kabinet baru.
Menhan Prabowo Subianto (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akhirnya mendapatkan visa dan diundang ke Amerika Serikat (AS) pekan depan. Pemerintah Indonesia pun diminta memastikan keamanan Ketua Umum Partai Gerindra itu saat berada di Amerika.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan permintaan itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut selama 20 tahun ini AS menolak memberikan visa kepada Prabowo karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur.

"Amerika Serikat selama ini menolak memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya pada masa lalu di Timor Timur. Namun demikian Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia harus meminta jaminan dari pemerintah AS terkait keamanan Prabowo. Terutama terkait jaminan agar Menhan RI itu tidak diseret ke pengadilan di AS.

"Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapa pun ke pengadilan. Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS. Perwakilan Indonesia di AS pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya," tuturnya.

Hikmahanto mengatakan diseretnya Prabowo saat berada di AS ke pengadilan sangat mungkin terjadi. Mengingat, hal itu diatur dalam undang-undang di negara tersebut.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam diskusi 'Warga Tanpa Warga Negara' di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (19/8/2016)Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana (Ari Saputra/detikcom)

"Dalam hukum AS, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan. Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992. Berdasarkan undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaannya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi," papar Hikmahanto.

Selain itu, kata dia, kasus diseretnya warga negara Indonesia (WNI) ke pengadilan di luar negeri beberapa kali terjadi. Misalnya kasus mantan Komandan Pusat Sandhi Yudha (kini bernama Kopassus) Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan pada 1994 hingga kasus eks Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2007.

"Di masa lalu, Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan. Mereka pun mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS. Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5," ungkap Hikmahanto.

Tonton juga 'Penjelasan Kemenhan Soal Prabowo Dapat Visa Masuk AS':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT