Gelar Pernikahan hingga Reuni, Penyelenggara Harus Ikuti Panduan Ini

Infografis

Gelar Pernikahan hingga Reuni, Penyelenggara Harus Ikuti Panduan Ini

Nurcholis Maarif - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 10:13 WIB
Infografis BNPB
Foto: detikcom
Jakarta - Jika diminta jadi penyelenggara (EO) kawinan, ultah, reunian, atau arisan saat pandemi, prioritaskan panitia dan tamu tetap aman dari COVID-19. Berikut panduannya seperti dilansir dari covid19.go.id. (mul/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads