Tahun 2005, Hak Sipil Berada di Titik Terendah
Rabu, 18 Jan 2006 06:17 WIB
Jakarta - Hak-hak sipil selama kurun waktu tahun 2005 berada pada titik terendah. Pelaku pembatasan terhadap hak-hak sipil tak hanya dilakukan negara, tapi telah menjalar kepada kelompok sipil terorganisir yang berbasis agama, etnis dan afiliasi parpol.Selama ini aksi-aksi pembatasan yang melibatkan kelompok sipil terorganisir menjadi sangat dominan ketimbang negara. Negara pun terlihat absen untuk melindungi aksi-aksi pembatasan hak-hak sipil para organisasi sipil terorganisir ini, sehingga aktivitas sejumlah organisasi ini mengancam pelaksanaan hak-hak sipil para warga negara.Padahal berbagai kemajuan yang telah ditorehkan yang memperkuat jaminan atas perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Berbagai regulasi telah memperkuat jaminan atas hak asasi manusia diantaranya dalam konstitusi dan berbagai perangkat undang-undang misalnya UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan pada akhir tahun 2005 dua konvenan pokok internasional yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Laporan ini merupakan hasil pengamatan atau observasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang diturunkan dalam laporan tahunan yang diterima detikcom, Rabu (18/1/2005).Kasus pelarangan Jamaah Ahmadiyah dan penutupan rumah ibadah, yang terjadi pada masa Orde Baru, malah terus dilestarikan dan malah menjadi acuan yang terus digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Persoalan regulasi dalam kasus aliran sesat dan izin mendirikan tempat ibadah, adalah regulasi masa Orde Baru yang kembali menjadi kontroversi setelah merebaknya kekerasan yang berbasis pada agama. Selain itu, hak atas pendidikan dan kesehatan juga tak kunjung terpenuhi. Buruknya kondisi hak pendidikan dapat diilustrasikan dari semakin tingginya jumlah anak yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar.Beberapa inisiatif yang diambil pemerintah dalam bidang pendidikan, seperti kebijakan bantuan operasi sekolah (BOS) lebih merupakan kegiatan yang bersifat temporer. Tujuan utama dari program ini lebih untuk sekedar mengalihkan beban dari kebijakan pengurangan subsidi BBM, dan lebih sebagai upaya meredam gejolak sosial yang muncul dari perubahan policy yang radikal. Situasi yang serupa juga terjadi pada pemenuhan atas hak kesehatan. Akses pada sarana dasar kesehatan merupakan modalitas penting untuk mendukung keberhasilan proses transisi. Turunnya kualitas kesehatan masyarakat secara umum dapat dipengaruhi oleh beberapa sebab, seperti rendahnya alokasi budget negara untuk pembangunan dan pengembangan sektor kesehatan. Terhadap semua persoalan itu diperlukan kinerja perangkat hukum dan peradilan dalam perlindungan hak-hak sipil. Selain itu, peningkatkan kapasitas aparatur negara dalam pembentukan kebijakan publik yang pro hak-hak dasar.Pemerintah juga harus memenuhi komitmen perlindungan hak-hak dasar melalui politik anggaran negara. Alokasi anggaran merupakan instrument penting dalam perbaikan kinerja pemenuhan hak-hak dasar.
(mar/)











































