Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) menilai pengajuan judicial review atas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah terbaik ketimbang melakukan demonstrasi yang anarkistis. Selain menunjukkan kedewasaan demokrasi dalam memperjuangkan keadilan, judicial review juga menghindari kemungkinan terciptanya kluster baru COVID-19 dan kerusakan fasilitas umum.
"Memperjuangkan keadilan ya tetap harus dengan cara yang adil. Unjuk rasa memang bagian dari demokrasi. Tapi, kalau merusak, kan malah menuai antipati. Belum lagi memperluas penyebaran COVID-19 karena mengabaikan protokol kesehatan," kata pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, itu kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (10/10/2020).
Judicial review juga dapat menghindari kemungkinan berkembangnya fitnah-fitnah tak produktif dan adu domba di masyarakat. Daripada membuka peluang adu domba, akan lebih baik menjadikan arena persidangan di MK sebagai ajang adu argumentasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang DPR dan pemerintah kemarin menutup telinga, insyaallah majelis MK masih punya nurani yang jernih. Mari kita kerahkan segenap argumentasi terbaik untuk menganulir pasal-pasal yang dinilai merugikan kaum buruh dan masyarakat secara luas," papar Gus Miftah.
Tentang pasal-pasal apa saja yang menjadi keberatannya untuk diperjuangkan di MK, pendakwah kaum marginal yang pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga ini manut dengan apa yang telah disampaikan PBNU.
Siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj antara lain menyinggung soal sertifikasi halal. Pasal 48 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta pada satu lembaga saja.
Sementara itu, Pasal 14 mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal. Pasal itu menyebut kualifikasi auditor adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Sama sekali tak mencantumkan sarjana syariah sebagai auditor halal.
Simak video 'Jokowi: Tidak Puas-Menolak Omnibus Law, Silakan Ajukan ke MK':