Ombudsman Jakarta Minta Polisi Hadapi Pendemo dengan Cara Persuasif

Ombudsman Jakarta Minta Polisi Hadapi Pendemo dengan Cara Persuasif

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2020 09:57 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, bersikap preemptive dan persuasif menghadapi massa unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Menurutnya, sikap tersebut diperlukan agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

"Sesuai dengan tugas pokok Polri, selain memelihara keamanan dan ketertiban dan menegakkan hukum, Polri juga bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat (vide Pasal 13 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

"Maka, sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban serta sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat dugaan tindak pidana," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan ada beberapa potensi maladministrasi dalam situasi krusial. Karena itu, Ombudsman Jakarta meminta kepada setiap komandan lapangan untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada anggotanya terkait bagaimana cara bertindak.

Menurutnya, polisi harus mengedepankan upaya persuasif dan dialog. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari chaos.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal terjadi chaos, untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan serta melakukan tindakan terukur," kata Teguh.

Apabila terjadi bentrok, Ombudsman Jakarta meminta polisi melakukan pengamanan maksimal dengan cara menyekat antarkelompok. Upaya dialog juga harus diutamakan agar tidak terjadi adanya aksi provokasi.

Dalam proses penegakan hukum, apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan massa, Ombudsman Jakarta meminta tidak ada kekerasan terhadap pengunjuk rasa yang diamankan. Selain itu, Ombudsman Jakarta juga meminta polisi tidak memeriksa massa yang ditangkap sebelum ada penasihat hukum yang ditunjuk.

"Tidak ada kekerasan yang dilakukan kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka dalam hal telah masuk dalam tahap penyidikan. Tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangan objektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," imbuh Teguh.

Seperti diketahui, unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10) berujung ricuh. Sejumlah halte TransJakarta, pos polisi, hingga Bioskop Grand Senen dirusak dan dibakar massa.

(man/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads