Puluhan Ribu Anak RI Tak Nikmati Hak Pendidikan di Malaysia
Rabu, 18 Jan 2006 00:04 WIB
Medan -
Puluhan ribu anak Indonesia yang umumnya anak tenaga kerja Indonesia (TKI), tidak menikmati hak untuk memperoleh pendidikan di Malaysia. Penyebabnya karena umumnya orang tua mereka yang tinggal di negara jiran tersebut sejak tahun 1970-an, tidak memiliki dokumen dan sebagian besar tingkat pendidikannya sangat rendah. "Dari data Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu saja dilaporkan, saat ini diketahui sebanyak 34.450 orang anak Indonesia usia sekolah yang tidak menikmati hak untuk memperoleh pendidikan," ujar Wakil Gubernur Sumatera Utara Rudolf M Pardede kepada wartawan di Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Selasa (17/1/2006). Indikasi ini dijelaskan Wagub Sumut ketika ditanya tentang isu lainnya yang muncul pada Konsultasi Tahunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Malaysia Ahmad Badawi di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 12 Januari lalu yang turut diikuti Rudolf Pardede. Dia menjelaskan, pada forum konsultasi ini juga diketahui, selain masalah dokumen para orang tua mereka, para anak Indonesia tersebut juga tidak memiliki domuken kelahiran dan identitas resmi. "Pada konsultasi tahunan dinyatakan, Pemerintah RI sedang mengupayakan untuk melihat kemungkinan agar anak-anak tersebut dapat menikmati pendidikan namun mengalami kendala karena konsentrasi tempat tinggal para TKI ada di sejumlah tempat dengan jarak yang berjauhan," jelas Rudolf. Oleh sebab itu, lanjutnya, pada forum itu, Pemerintah RI mengharapkan pemerintah Malaysia membuka peluang agar anak-anak TKI usia sekolah tersebut dapat menikmati pendidikan di sekolah-sekolah negeri di Malaysia yang dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga anak-anak tersebut dapat menikmati hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights dan Convention on Child Rights. Selain itu, lanjut Rudolf, pada forum tersebut pihak Malaysia juga menunjukkan indikasi akan mengangkat isu sekitar keluhan para mahasiswa Malaysia di Indonesia yang disebutkan mengalami kesulitan memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia ataupun tidak menikmati fasilitas multiple entry. Dalam hal ini secara prinsip Pemerintah Indonesia akan memutuskan untuk memperpanjuang visa dan izin tinggal di mana masa berlakunya disesuaikan dengan waktu belajar mahasiswa itu sendiri.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































