Kasus Pemerasan, MA Incar 3 Rekan Tonny
Selasa, 17 Jan 2006 23:30 WIB
Jakarta - Kasus pemerasan terhadap pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA) akan semakin meluas. Tiga staf MA lainnya, selain staf Litbang MA James Darsan Tonny, saat ini tengah diperiksa MA. Ketiganya adalah juga staf MA, selain James Darsan Tonny. Mereka yang diduga terlibat yakni, staf bagian pengiriman Direktorat Perdata MA Datir Siregar, staf pengetikan MA Muhrozi, dan calon Panitera Pengganti Domiri."Saya tadi sudah memerintahkan Ansahrul (Ketua Bidang Pengawasan dan Pembinaan MA) untuk sekalian periksa Datir. Dia kan juga terlibat," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Gunanto Suryono di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (17/1/2006).Menurut Gunanto, Datir terlibat karena sudah menjadi perantara dalam penjualan tanah almarhum Zaenal Arifin (pihak yang berperkara) seluas 5.345 meter per segi. "Padahal tanah itu belum dieksekusi dan salinan putusan itu belum ada," tegasnya.Gunanto menambahkan, pemeriksaan terhadap keempat staf MA itu akan dimulai secepatnya. Karena tim pemeriksa bagi keempat staf MA itu sudah dibentuk oleh Ansahrul. "Kalau tidak besok, lusa paling lambat," janjinya.Sementara itu saat ditemui terpisah, Datiri Siregar mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Datiri mengungkapkan, dirinya dimintai tolong oleh istrinya Zaenal Arifin, Carla Santhi, untuk menjual tanah miliknya itu. Padahal, tanah seluas 5.345 meter per segi itu statusnya masih diperkarakan di MA."Pada saat itu, saya perkenalkan dia dengan saudara saya yang notaris," ujar Datiri. Menurut Datiri, dirinya sempat bersitegang dengan Tonny berkaitan dengan pengurusan tanah itu. "Dikira Tonny saya menghambat jalannya dia," ujarnya. Berdasarkan penelusuran, Datiri, sebelum menjabat sebagai staf di bagian pengiriman Direktorat Perdata MA adalah seorang pesuruh di lingkungan MA. Namun, kini penampilan Datiri sangat berbeda.Datiri memiliki sebuah mobil baru Carnival warna coklat. Selain itu juga, Datiri memiliki 3 buah telepon genggam. Sementara itu, keterlibatan Tonny dengan perkara perdata nomor 733K/PDT/2002 tentang sengketa tanah seluas 5.342 meter per segi di Bekasi, Jawa Barat berawal ketika Carla memintakan bantuan untuk memonitor perkara tersebut. Karena Tonny menyanggupi, kemudian, Carla meneken surat pernyataan akan memberikan tanda terima kasih kepada Tonny sebesar 30 persen dari nilai tanah atau seluas 1.600 meter per segi
(mar/)











































