Ditunda, Pilkada NAD Tunggu Semacam Konsensus RI-GAM

Ditunda, Pilkada NAD Tunggu Semacam Konsensus RI-GAM

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2006 19:44 WIB
Banda Aceh - Pilkada di Aceh dipastikan akan ditunda lagi. Tapi Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD belum bisa memastikan sampai kapan penundaan tersebut. Pasalnya, KIP NAD masih menunggu persetujuan DPRD NAD, sesuai Qanun (Perda) 3/2005.Sementara untuk mengetuk palu persetujuan, DPRD NAD masih menunggu semacam konsensus dari pemerintah dan GAM terkait MoU Helsinki. Waduh!"Secara informal, memang pelaksaan Pilkada di Aceh akan kita tunda, setelah kita terima surat dari Mendagri yang menyebutkan pelaksaan Pilkada di Aceh itu nantinya harus di bawah Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang baru," jelas Ketua KIP NAD M Jakfar kepada detikcom, Selasa (17/1/2006)."Tapi secara formal kita belum bisa memutuskan sampai kapan Pilkada di Aceh akan ditunda. Karena kita masih menunggu persetujuan DPRD NAD," lanjutnya.Persetujuan DPRD NAD diperlukan KIP dengan merujuk Qanun 3/2005 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Aceh."Jika Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUUPA) nantinya sudah diundangkan, maka dibutuhkan sekitar 4 bulan untuk persiapan pilkada. Tengat waktu RUUPA sendiri dijadwalkan Maret 2006 mendatang," kata Jakfar.KonsensusWakil Ketua DPRD NAD Raihan Iskandar yang dihubungi detikcom menyatakan, setelah DPRD NAD melakukan rapat tripartit, maka DPRD NAD masih menunggu semacam konsensus terkait MoU yang dibuat Pemerintah RI dan GAM di Helsinki, Finlandia."Kami tidak ingin disebut tidak patuh pada MoU itu. Tapi sudah ada sinyal dari kedua belah pihak soal kesepakatan penundaan ini. Namun kita belum dapatkan surat resmi semacam konsensus dari pemerintah dan GAM tentang penundaan pilkada ini. Jadi kami masih menunggu surat tersebut," katanya.Diungkapkan dia, DPRD NAD berharap penundaan pilkada tidak melewati Juli 2006.Pilkada NAD telah beberapa kali ditunda. Bermula dari terlambatnya pengesahan qanun sebagai operasional dari UU 18/2001. Pilkada diselenggarakan sebagaimana dimaksud UU 18/2001, paling lambat pada Mei 2005. Tapi rencana tersebut gagal akibat bencana gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan Aceh.Pascarehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, serta penandatanganan MoU RI-GAM di Helsinki, pilkada disebut-sebut akan digelar pada Oktober 2005, atau paling lambat Desember 2005. Tapi gagal lagi.Sesuai RUUPA, Pilkada NAD akan digelar 26 April 2006. Nyatanya, tengat waktu RUUPA baru Maret 2006 mendatang. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads