JPU Tidak Siap, Tuntutan Kasus Heroin Warga Australia Ditunda
Selasa, 17 Jan 2006 19:35 WIB
Bali -
Warga Australia pembawa heroin ini agaknya makin bertambah lama berdebar-debar menunggu tuntutan. Soalnya jaksa penuntut umum (JPU) batal membacakan tuntutan dengan alasan tidak siap.Persidangan WN Australia yang ditangkap 17 April 2005 ketika hendak mengimport 9,7 kilogram dari Denpasar ke Australia memang saat ini memasuki agenda tuntutan. Namun, karena tidak siap, JPU menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Michael William Czugaj.Ketidaksiapan JPU Suhadi membacakan tuntutan terdahap Czugaj tersebut disampaikan dalam persidangan yang hanya berlangsung 10 menit di depan Ketua Majelis Hakim Putu Widnya di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (17/1/2006)."Kami belum siap membacakan tuntutan," kata Suhadi ketika ditanya hakim mengenai kesiapannya membacakan tuntutan. Karena mengaku belum siap, Suhadi pun meminta waktu selama dua minggu.Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh hakim. Setelah berbincang-bincang dengan hakim anggota, Widnya meminta JPU harus siap membacakan tuntutan Jumat (19/1/2006).Usai persidangan singkat tersebut, Suhadi mengatakan pihaknya mengaku tidak siap membacakan tuntutan bukan untuk mengulur-ulur waktu. "Kita belum siap karena alasan perangkat. Kita belum selesai cetak dan jilid. Kalau perumusan sih sudah," elaknya.Czugaj adalah salah satu dari sembilan WN Australia yang ditangkap Polda Bali di Bandara Ngurah Rai. Bungkusan heroin tersebut ditemukan petugas di balik baju yang diikatkan pada punggung dan kedua paha kiri dan kanan Czugaj. Motif itu juga dilakukan oleh tiga rekannya. Sementara gembong Adrew Chan ditangkap di dalampesawat dan empat orang lainnya di sebuah hotel di Kuta. Mereka semua didakwa pasal 82 ayat 3 huruf a UU o 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































