Dugaan Korupsi Rp 53 M, Sekda Kampar Santai Tanggapi Mendagri
Selasa, 17 Jan 2006 19:27 WIB
Jakarta - "Tidak ada masalah." Kalimat itu didengungkan terus-menerus oleh Sekda Kabupaten Kampar, Riau, Zulher, menanggapi dugaan korupsi APBD Kampar Rp 53 miliar, termasuk surat perintah Mendagri untuk melakukan audit.Zulher tampak santai menanggapi temuan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) atas Rp 53 miliar dana APBD Kampar yang belum bisa dipertanggungjawabkan selama tahun 2004-2005. Tapi Zulher sendiri tidak berani memastikan penggunaan APBD itu tidak ada korupsinya."Saya kira tidak ada masalah soal APBD Kampar," cetus Zulher ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/01/2005) di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.Selain media ini, sejumlah wartawan lain juga mempertanyakan tentang dugaan korupsi APBD Kampar tahun 2004-2005. Mendagri telah mengeluarkan surat perintah untuk mengaudit penggunaaan APBD Kampar, semasa Bupati Jefry Noer dinonaktifkan selama 17 bulan di Jakarta."Surat Mendagri itu tidak ada masalah kok. Perintahnya untuk mengaudit juga sudah kita laporkan kembali ke Mendagri. Jadi tidak ada masalah," ujar Zulher. Namun dia enggan menjelaskan seperti apa bentuk laporan itu."Alah pokoknya tak ada masalahlah dengan dana APBD Kampar," katanya enteng sembari meminta waktu kepada wartawan untuk melaksanakan salat.Ketika detikcom mempertanyakan alasan Pemkab Kampar memberikan uang miliran rupiah untuk lembaga tinggi negara di Jakarta, Zulher juga tidak bersedia menjawab. Lagi-lagi Zulher dengan cuek sembari berjalan dari lantai dua kantor gubernur ke lantai dasar menuju musala.Sembari berjalan, Zulher kembali melontarkan kalimat "favoritnya" kepada wartawan bahwa surat perintah pengusutan dari Mendagri itu sudah tidak ada masalah."Sudahlah yah! Jangan ditulis-tulis lagi soal APBD Kampar. Kalau bisa kita wawancara yang lain aja. Misalnya soal pembangunan ke depan. Jadi janganlah ditulis soal korupsi itu," cetus Zulher.Kalau tidak ada masalah, berarti tidak terjadi korupsi di APBD Kampar? "Sudahlah, jangan itu terus dipertanyakan," kilah Zulher.Seperti diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawasda Kampar, Zulher diminta untuk mempertanggungjawabkan dana APBD Kampar tahun 2004-2005 sebesar Rp 53 miliar.Dana sebanyak itu keluar ketika Bupati Jefry Noer dinonaktifkan selama 17 bulan pascademo besar-besaran oleh sekelompok guru dan siswa.Malah, hasil audit Bawasda Kampar, atas surat perintah Mendagri itu, menyarankan hasil temuan mereka harus ditindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dari hasil pemeriksaan Bawasda, juga diketahui Zulher tersandung masalah dana tidak terduga APBD Kampar senilai Rp 14 miliar. Kasus ini pun sebenarnya sudah ditangani pihak Polda Riau. Namun sejauh ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
(sss/)











































