Terdakwa Kasus Teroris Jadi Bulan-bulanan Polisi

Terdakwa Kasus Teroris Jadi Bulan-bulanan Polisi

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2006 18:57 WIB
Ambon - Tak pernah terbayangkan oleh Said sebelumnya. Dia harus menjadi terdakwa kasus terorisme. Tak hanya itu saja, dia sempat menjadi bulan-bulanan polisi ketika diperiksa. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada kasusn penyerangan Villa Karaoke yang menewaskan dua warga sipil dan melukai tiga warga lainnya. Tersangka, Said Thaha Assegaf, salah satu pelaku penyerangan duduk dikursi pesakitan sambil menuturkan rangkaian aksi terror yang melibatkan dirinya.Selasa (17/1/2006) bertempat di ruang pengadilan di Jalan Sultan Hairun, Majelis hakim, yang terdiri dari H Maenong, SH, Iim Nurahim SH dan Robert Limbong SH nampak serius menyaksikan pengakuan Assegaf. Lelaki berambut pirang dan berdarah Arab ini dihadapkan bersama JPU-nya Arsyad Masri SH dan Lili Pattipelohy mengaku jika surat penyidikan yang ditandatanganinya, dilakukan secara terpaksa karena mengalami pemukulan bertubi-tubi dari anggota kepolisian yang kala itu berada di ruang Serse Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease.Penyiksaan yang dialaminya bukan hanya pada satu tempat, sebaliknya, ia bersama rekan-rekannya yang telah melakukan penyerangan di Villa Karoeke digiring dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Awalnya, Thaha diseret menuju ruang Buser Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease. Kala itu, ia ditahan satu jam lamanya. Tiga personil yang kala itu juga tengah berada dalam ruang, ikut-ikutan memukulnya. Sebagian diantara mereka, ada yang memukul dengan menggunakan karet mati, tak luput hantaman pun mendarat kedadanya. Bukan hanya itu bahkan mereka pun ditelanjangi tanpa sehelai benang pun yang melekat di tubuhnya. Kala itu hadir pula temannya yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni, Ridwan Lestaluhu alias Edo. Hari berikutnya ia digiring menuju Pelopor, yang bertempat di Tanah Lapang Kecil Kecamatan Nusaniwe Ambon. Di sini ia sempat ditahan selama tiga hari. Dua hari pertama saat berdekam di Pelopor, ia telah dihantam dengan pukulan-pukulan yang membabi buta. "Saya tidak kenal satu per satu di antara mereka, karena terlalu banyak yang memukul saya," ungkapnya sedih.Mengenai penyimpanan senjata yang dituduhkan kepadanya, Thaha mengakui bahwa tindakan itu tidak dilakukannya. Namun berdasarkan penjelasan yang telah diterima sebelumnya dari Idi Amin Tabrani alias Ongen Pattimura, menghendaki agar Thaha harus mengakui akan tindakan yang sebelumnya tidak dilakukannya. Saat pemeriksaan dilakukan, Ongen menganjurkan Thaha untuk memberikan penjelasan sesuai dengan kemauan kepolisian. Menurutnya, tindakan ini lebih baik dilakukan, tidak lain untuk menghindari tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sendiri saat membuat BAP. "Lebih baik mengaku saja daripada kamu dipukul terus," kenang Thaha meniru ucapan Ongen.Thaha dikenal sebagai seorang karyawan koperasi Serba Usaha Baru yang bertempat di Blok C, Ruko Batu Merah. Karyawan koperasi milik Adam Sunnet. Setiap harinya Thaha bertugas menjaga kantor koperasi alias piket sejak malam hari hingga pukul 06.00 WIT. Lelaki yang telah ditahan sejak tanggal 20 Juni 2004 lalu ini, mengaku bahwa BAP yang telah ditandatanganinya terpaksa harus dilakukan karena masih dibayangi perasaan takut dan ketika itu masih ditahan di Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease. Sementara itu, rencana putusan hakim terhadap salah satu otak pelaku penyerangan Villa Karaoke, Idi Amin Tabarani Pattimura alias Ongen ditunda pekan depan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads