Di MK, Sri Mulyani Tegaskan Perppu Corona untuk Lindungi Masyarakat

Di MK, Sri Mulyani Tegaskan Perppu Corona untuk Lindungi Masyarakat

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 15:56 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati melantik Kepala BKF dan Dirut LMAN
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan negara harus dapat menjamin perlindungan bagi seluruh warga. Baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak normal atau kondisi luar biasa.

Sri Mulyani menuturkan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari ancaman fisik, namun juga perlindungan keseluruhan aspek kehidupan penduduk Indonesia. Menurut dia, negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, ia harus mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, politik dan kesejahteraan masyarakat.

"Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah secara nyata menimbulkan dampak luar biasa signifikan yang telah memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi dari seluruh masyarakat di dunia, bahkan telah merenggut jutaan nyawa masyarakat dunia termasuk rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi Covid-19 tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir. Tidak ada satu pun negara di dunia yang terbebas Covid-19. Untuk itu diperlukan gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan dalam menghadapi ancaman yang sangat nyata tersebut," tegas Sri Mulyani yang membacakan keterangan Presiden/Pemerintah dalam sidang online MK, Jumat (9/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan saat menjawab permohonan pemohon yang meminta Perppu Corona dibatalkan. Perrpu terkait telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU Penanganan Covid-19), digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/10/2020).

Terhadap dalil para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusional dengan berlakunya UU Penanganan Covid-19, Pemerintah menyatakan bahwa penerbitan UU Penanganan Covid-19 justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik itu dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Seluruh kebijakan dalam UU No. 2 Tahun 2020, terutama kebijakan dalam keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini, telah didasarkan pada perhitungan dan menggunakan data faktual dampak dari ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya Indonesia dengan Covid-19. Perhitungan, perlu upaya penyelamatan masyarakat yang harus dilakukan secara sangat cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan dukungan bantuan sosial serta mendukung ekonomi untuk memenuhi kehidupan dan juga bantuan bagi dunia usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah," urai Sri Mulyani.

Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat UU Penanganan Covid-19 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon. Terhadap tujuh permohonan yang diajukan para Pemohon dalam pengujian UU Penanganan Covid-19 ini, hampir semua pasal dalam Lampiran UU Penanganan Covid-19 dimohonkan untuk diujikan. Pemerintah memberikan keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan para Pemohon, yaitu:

1) Perlunya persetujuan DPR sebagai fungsi budgeting dan controlling;
2) Pengujian formil;
3) Ruang lingkup dan jangka waktu keberlakuan;
4) Kebijakan keuangan negara yang mencakup pelebaran defisit, pemulihan ekonomi nasional, perpajakan, kepabeanan, penerbitan surat hutang negara dan/atau surat berharga syariah negara, penyesuaian mandatoris pending, penggunaan dana abadi pendidikan, kebijakan keuangan daerah;
5) Pelaksanaan kebijakan keuangan negara;
6) Kebijakan sistem stabilitas keuangan meliputi kewenangan LPS dan OJK;
7) Perlindungan hukum; dan
8) Harmonisasi UU No. 2/2020 dengan UU lain yang terdampak.

"Mengenai persetujuan DPR sebagai fungsi budgeting dan controlling telah terpenuhi, meskipun kebijakan dalam Lampiran UU No. 2/2020 pada awalnya ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana Pasal 22 UUD 1945, dengan Penetapan Perpu No. 1/2020 menjadi UU No. 2/2020 melalui pembahasan sebagaimana layaknya pembentukan undang-undang. Maka kebijakan dalam UU No. 2/2020 telah mendapat persetujuan DPR. Hal ini menunjukkan DPR memiliki kesamaan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945, perpu harus mendapat persetujuan DPR setelah diundangkan," jelas Sri Mulyani.

(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads