Didoktrin Jihad, Dua Sahabat Terjerat Kasus Teroris
Selasa, 17 Jan 2006 18:44 WIB
Ambon - Wajahnya tertunduk lesu. Pendengarannya seakan terkosentrasi penuh pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Seiktubun SH dan Siti Rumelan SH membacakan dakwaannya pada persidangan aksi teroris, Selasa (17/1/2006) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jalan Sultan Hairun. Mengenakan kemeja kotak-kotak kuning dipadu dengan celana jin biru, semakin menampakkan tampangnya yang parlente. Adalah Hardin Tuasikal (19) yang didakwa karena melakukan aksi teror dengan meledakan granat. Hardin tak sendiri. Bersama sahabat karibnya, Said Laisouw (22), mereka didakwa melakukan tindakan teroris akibat peledakan bom di awal Maret tahun lalu. Rupanya, sebelum dua orang bersahabat ini melakukan aksi terorisme, mereka berdua sering mengadakan pertemuan bersama ustadz Arsyad (buronan polisi). Menurut keduanya, Arsyad dikenal sebagai komandan atau orang yang dituakan dalam gerakan Mujahidin di Maluku. Sama dengan para tersangka teroris lainnya, Hardin dan Said juga ikut dalam kelompok-kelompok pengajian yang dipimpin Arsyad. Para santri yang ikut dalam kelompok pengajian itu, diakui mereka, telah didoktrin sedemikian rupa oleh Arsyad untuk berjihad. Selain mendoktrin para santrinya untuk jihad, Arsyad juga senantiasa memprovokasi mereka dengan membuka kembali peristiwa-peristiwa konflik yang terjadi beberapa tahun lalu di Maluku. Karena telah terprovokasi, Hardin dan Said akhirnya menuruti perintah Arsyad yang membekali mereka dengan sebuah granat jenis manggis yang dipakai TNI/Polri. Saat itu, granat tersebut diserahkan Arsyad kepada Said tanpa diketahui Hardin. Arsyad juga mengingatkan agar granat tersebut diledakan di tempat keramaian atau tempat yang banyak dikunjungi masyarakat dari pemeluk agama tertentu. Tidak lain peledakan itu bertujuan untuk mencari korban jiwa.Tepat diakhir bulan Februari 2005 lalu, di Pondok Pesantren Al-Ansar yang berada di Kawasan STAIN Ambon, Said menyampaikan amanat ustadz Arsyad pada Hardin. Pada 4 Maret 2005, usai shalat Jumat kedua kawan baik ini bermufakat meledakan granat yang diberikan Arsyad. Pembicaraan mereka dilanjutkan hingga ke masjid yang terletak di daerah Waringin. Di masjid Waringin, bukan hanya mereka berdua yang menyusun rencana peledakan. Hadir pula beberapa orang saat itu. Hardin yang sudah tidak sabar melakukan aksi tiba-tiba berujar. "Ayo sekarang kita pergi untuk meledakkan granat ini," ajak Hardin tanpa perduli dengan orang orang disekelilingnya. Hari telah berganti. Pada 5 Maret 2005 lalu, sekitar pukul 24.00 WIT, kedua sohib ini bersepakat merealisasikan rencana mereka. Sebelumnya, keduanya mendatangi Abdullah Umamity (tersangka teroris) di kediamannya di Kelurahan Waihaong. Abdullah yang telah mengetahui maksud kedua orang ini memberikan uang Rp30 ribu sebagai ongkos sewa sepeda motor. Lantas keduanya pun berlalu menuju Desa Batumerah untuk menyewa sepeda motor. Motor Yamaha merk FIZ R bernomor polisi DE 4742 AC segera dikendarai setelah disewa dari pemiliknya. Said bertindak sebagai pengendara sementara Hardin yang akan meledakan granat. Meski telah berada di atas sepeda motor, keduanya belum memiliki target lokasi yang akan dijadikan sebagai sasaran peledakan. Hingga akhirnya, ketika sepeda motor yang dikendarai mereka melewati ruas jalan di Kelurahan Lateri, tepatnya di depan Gereja Sejahtera, muncul niat melempar granat karena di tempat itu terdapat pangkalan ojek sepeda motor.Saat melintas di depan tempat baru yang menjadi target peledakan, mereka melihat ada beberapa tukang ojek tengah menunggu tumpangan sambil tiduran. Sebagiannya lagi terlihat duduk santai. Melihat keadaan seperti itu, Hardin dan Said masih ragu hingga sepeda motor mereka terus dipacu hingga di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Passo. Entah pikiran apa yang tengah terbayang, Said lalu membalikkan kendali sepeda motor dan berbalik arah menuju arah kota Ambon. Motor yang dikendarai mereka berdua semakin mendekat ke lokasi pangkalan ojek depan Gereja Sejahtera Lateri. Said mulai melambatkan jalan sepeda motor. Sementara Hardin siaga melemparkan granat yang digenggamnya. Lagi-lagi mereka ternyata belum siap melemparkan granat ke lokasi sasaran. Said kembali membalikkan sepeda motor menuju ke arah Passo. Dalam menjalankan rencana ini, Said dan Hardin sempat dibuat kecut. Entah mungkin karena pengalaman pertama mereka melakukan aksi teror hingga masih ada keraguan.Said lagi-lagi memutar sepeda motor yang dikendarainya menuju arah Kota Ambon untuk kedua kalinya, setelah melewati Gereja Sejahtera sekitar 100 meter. Kali ini, mereka berdua sudah tidak ragu lagi melakukan rencana mereka. Dengan tekad yang sudah bulat, kecepatan sepeda motor mulai dipelankan hingga mendekati pangkalan ojek. Malam yang gelap, lampu sepeda motor yang dipakai untuk beraksi dipadamkan. Lantas saja granat berbentuk manggis yang sejak tadi digenggam Hardin akhirnya dilemparkan ke arah pangkalan ojek sepeda motor itu. Masih dalam keadaan lampu sepeda motor dipadamkan, terdengar bunyi ledakan keras menggelegar malam itu. Said langsung tancap gas dan melaju dengan kecepatan tinggi menuju kawasan Galunggung Batu Merah untuk bersembunyi. Korban luka adalah Simon Tusmain yang dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut. Kendati BAP kedua tersangka kasus terorisme ini diperiksa secara terpisah, namun keduanya dijerat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 dan Pasal 14 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003. Kini, sambil menikmati penatnya hotel prodeo, kedua sahabat baik ini tengah menunggu putusan pengadilan.
(mar/)











































