Dua Kubu Buruh Padati DPRD Sulsel

Dua Kubu Buruh Padati DPRD Sulsel

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2006 18:38 WIB
Makassar - Dua kubu buruh yang pro dan kontra terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Kantingen Timber Celebes (KTC) saling berhadap-hadapan di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (17/1/2006). Kedua kubu ini nyaris bentrok.Para buruh yang kontra terhadap PHK yang dilakukan oleh PT KTC adalah korban PHK yang dilakukan oleh perusahaan tripleks ini sejak Oktober lalu. Para buruh dijanjikan pesangon 200 persen, namun sampai saat ini tidak dipenuhi.Karena tidak dipenuhi, para buruh ini pun kerap melakukan unjuk rasa. Bukan hanya di DPRD Sulsel, tapi juga mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar dan Kantor Disnaker Sulsel.Sekitar 300 buruh korban PHK ini mendatangi kantor DPRD Sulsel sejak pukul 10.00 Wita. Sayangnya, tak lama berorasi, ratusan buruh yang masih bekerja di PT KTC juga mendatangi gedung dewan sekitar pukul 10.30 Wita.Seakan membuat aksi tandingan, para buruh yang pro PHK ini menganggap bahwa buruh yang dipecat harusnya menerima saja nasibnya, karena sudah tidak layak bekerja di perusahaan. Jumlah buruh pro perusahaan ini pun tidak jauh berbeda dengan buruh korban PHK.Alhasil kedua kubu yang berseberangan ini menggelar orasi yang saling bertentangan. Saling meledek satu sama lain pun terjadi. Kisruh antara kedua kubu hampir saja terjadi, lantaran kedua kubu saling meledek sambil bernyanyi.Namun bentrok kedua kubu akhirnya terhindarkan, lantaran kubu kontra perusahaan berusaha menghindar, dan tidak meladeni ejekan para buruh yang pro perusahaan.Kedatangan kedua kelompok buruh ini juga didasarkan pada agenda DPRD Sulsel yang memanggil pihak PT KTC untuk dimintai pendapatnya, turut dipanggil pula perwakilan dari buruh korban PHK.Pertemuan yang dimediasi oleh DPRD Sulsel ini akhirnya ditunda hingga Rabu malam 18 Januari, lantaran pihak direksi PT KTC yang dianggap tidak hadir, karena hanya mewakilkan pengacaranya saja yang datang. Selain itu, berkas-berkas yang diperlukan dan harusnya dibawa oleh pihak PT KTC dianggap belum lengkap. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads