Terbitkan Maklumat, MUI DKI Dukung Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Gugat ke MK

Terbitkan Maklumat, MUI DKI Dukung Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Gugat ke MK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 10:45 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi omnibus law UU Cipta Kerja (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan maklumat terkait gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja. MUI DKI menyatakan mendukung pihak-pihak yang tidak setuju terhadap UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mendukung pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh cara yang konstitusional, yang di antaranya melalui pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (judicial review)," demikian maklumat MUI DKI seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

MUI DKI mengingatkan kegiatan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, MUI DKI meminta agar pemerintah menampung aspirasi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun MUI DKI menekankan kegiatan menyampaikan pendapat, apalagi di tengah pandemi virus Corona, harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya. Selain itu, MUI DKI mengimbau masyarakat tidak terprovokasi.

"Karena itu, semua pihak harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya: menjaga ketertiban dan keamanan, menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19, menjaga akhlakul karimah, menghindari dari tindakan-tindakan yang melanggar agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan waspada terhadap adu domba antarmasyarakat, termasuk antara masyarakat dan aparat," papar MUI DKI.

ADVERTISEMENT

MUI DKI juga meminta pihak aparat menjunjung tinggi sikap profesionalisme. Mereka juga meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi terkait UU Cipta Kerja yang belum tentu kebenarannya.

"Aparat Kepolisian Republik Indonesia dan aparat keamanan lainnya yang bertugas dalam menjaga ketertiban dan mengawal kegiatan demonstrasi diharapkan mengedepankan sikap profesionalisme dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang dialog kepada peserta demonstrasi dan menghindari tindakan kekerasan," terang MUI DKI.

"Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, tidak menyebarkan informasi, berita, dan gambar yang tidak benar (hoax), serta tidak mengadu domba masyarakat untuk tujuan tertentu yang menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompoknya," imbuhnya.

Seperti diketahui, gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja datang dari segala penjuru Tanah Air. Para pihak yang menolak melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Tonton video 'Pemerintah Bakal Tindak Tegas Aktor Penunggang Aksi Anarkistis':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads