Pelapor Kirim Surat Cabut Laporan Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' ke Bareskrim

Pelapor Kirim Surat Cabut Laporan Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' ke Bareskrim

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 08:21 WIB
Sulaiman Marpaung Pengunggah Kolase Maruf-Kakek Sugiono
Foto: Sulaiman Marpaung Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono (Satria 20detik)
Tanjungbalai -

GP Ansor Tanjungbalai mengirim surat pencabutan laporan terkait kasus kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono ke Bareskrim Polri. Mereka berharap proses hukum disetop.

Surat permohonan pencabutan laporan polisi itu dikirim Ketua GP Ansor Tanjungbalai, Salman Al Hariz, pada Kamis (8/10/2020). Dalam surat tersebut, Salman mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi terkait kasus kolase foto Ma'ruf-Kakek Sugiono.

"Sudah dikirim," kata Ketua GP Ansor Tanjungbalai, Salman Al Hariz, saat dimintai konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan awalnya sudah mendatangi Polres Tanjungbalai untuk mencabut laporan. Namun kasus tersebut saat ini ditangani Bareskrim Polri, sehingga surat permohonan pencabutan laporan dikirim ke Bareskrim Polri.

"Kami diarahkan mengirimkan surat pencabutan ke Bareskrim Polri," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sebuah tangkapan layar menunjukkan salah satu akun Facebook mengunggah kolase foto Ma'ruf dan Kakek Sugiono beredar. Pengunggah menulis narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat'.

Unggahan itu kemudian dihapus dan pengunggah meminta maaf. Namun, tangkapan layarnya telah beredar dan viral. GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan masalah ini ke polisi.

Belakangan, pemilik akun diketahui bernama Sulaiman Marpaung yang saat itu menjabat sebagai Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai serta merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Setelah kasus mencuat, Sulaiman dipecat dari MUI dan mundur dari PPK.

Kasus terus bergulir. Bareskrim Polri menangkap Sulaiman di Tanjungbalai pada Jumat (2/10). Sulaiman kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sulaiman dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia telah meminta maaf dan mengaku khilaf.

Ma'ruf sendiri telah memaafkan Sulaiman. Pihak Istana Wapres berkoordinasi dengan Bareskrim agar Sulaiman dibebaskan.

Lihat juga video 'Tangis Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads