Kominfo Ungkap Hoax dan Fakta Seputar Omnibus Law Cipta Kerja

Kominfo Ungkap Hoax dan Fakta Seputar Omnibus Law Cipta Kerja

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 22:22 WIB
7 Hoax dan fakta UU Ciptaker (Dok. Istimewa)
Tujuh hoax dan fakta UU Ciptaker. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Beredar hoax seputar pasal omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya dalam UU Ciptaker yang diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagaimana diketahui, kesepakatan soal UU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). UU ini disahkan dengan diwarnai penolakan Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, sejumlah protes yang menolak undang-undang masih terus berlangsung. Bahkan, beberapa protes berujung ricuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Namun, sayangnya, ada sejumlah hoax terkait pasal-pasal UU Ciptaker. Berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya dalam UU Ciptaker yang diungkap Kominfo:

1. Soal Tenaga Kerja Asing

Hoax: mempermudah Tenaga Kerja Asing.

Fakta: Pasal 42 menjelaskan bahwa bahwa peraturan soal TKA tetap sama ketatnya. Harus disertai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.

Hoax dan fakta UU Ciptaker 2 (Dok. Istimewa)Hoax dan fakta UU Ciptaker 2 (Dok. Istimewa)



2. Soal Pesangon

Hoax: nilai pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dikurangi.

Fakta: Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.

Hoax dan fakta UU Ciptaker 3 (Dok. Istimewa)Hoax dan fakta UU Ciptaker 3 (Dok. Istimewa)

3. Soal Status Pekerja Kontrak

Hoax: status pekerja kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak.

Fakta: Pasal 59 ayat (3) justru bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sedangkan Pasal 61A menyatakan ada uang kompensasi saat kontrak berakhir (sebelumnya tidak ada/tidak diatur).

Hoax dan fakta UU Ciptaker 4 (Dok. Istimewa)Hoax dan fakta UU Ciptaker 4 (Dok. Istimewa)

4. Soal Outsourcing

Hoax: outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan.

Fakta: Pasal 66 ayat (6), perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan.

Hoax dan fakta UU Ciptaker 1 (Dok. Istimewa)Hoax dan fakta UU Ciptaker 1 (Dok. Istimewa)

5. Soal Jam Kerja

Hoax: waktu kerja terlalu eksploitatif.

Fakta: Pasal 77, waktu kerja tetap sama. Sedangkan Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam 1 minggu.

Hoax dan fakta UU Ciptaker 6 (Dok. Istimewa)Hoax dan fakta UU Ciptaker 6 (Dok. Istimewa)


6. Soal Hak Cuti

Hoax: Hak cuti hilang.

Fakta: Pasal 79 menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Cuti haid, cuti melahirkan juga tetap menerima upah penuh (tidak diutak-atik).

Hoax dan fakta UU Ciptaker 7 (Dok. Istimewa)Hoax dan fakta UU Ciptaker 7 (Dok. Istimewa)

7. Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Hoax: UMK dihapus.

Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.

Hoax dan fakta UU Ciptaker 4 (Dok. Istimewa)Hoax dan fakta UU Ciptaker 4 (Dok. Istimewa)
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads