Polsek Rappocini diserang massa. Massa menuntut rekan mereka yang ditahan akibat aksi penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilepaskan.
Informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (8/10/2020), awalnya massa mahasiswa Universitas Mumammadiyah Makassar yang berunjuk rasa di depan kampusnya di Jalan Sultan Alauddin mengetahui ada mahasiswa yang ditahan di Polsek Rappocini.
Pada pukul 21.00 Wita, massa mahasiswa bergerak menuju Polsek Rappocini yang tak jauh dari Universitas Muhammadiyah Makassar untuk menuntut rekan mahasiswanya dibebaskan. Seketika terjadi serangan di Polsek Rappcini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diserang Polsek sini Sekarang," kata Panit 2 Polsek Rappocini Ipda Nurman Matasa kepada detikcom.
![]() |
Saat penyerangan terjadi, massa mahasiswa yang menggeruduk Polsek Rappocini berusaha masuk ke dalam Polsek.
Aksi lemparan batu ke arah Polsek Rappocini terjadi sekitar 10 menit. Polisi akhirnya mengajak mahasiswa untuk mediasi. Saat mediasi, polisi menjamin akan membebaskan mahasiswa yang ditahan saat aksi.
Belum selesai proses mediasi antara mahasiswa dan polisi, seketika datang BKO personel polisi dari Polres Gowa. Mahasiswa yang tengah mediasi dan massa yang menunggu di luar polsek langsung dipukul mundur.
Saat ini kondisi di Polsek Rappocini sudah kondusif. Tidak ada kerusakan akibat penyerangan tersebut.
"Sekarang tidak mi (sudah selsai), cuma dilempari, insiden ada Setengah jam itu. Ada ji yang sempat diamankan," ujar Ipda Nurman.
(nvl/jbr)