Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi Direktur PT Indopiranti Solusitama, Rinaldus Andry Suseno Alias Andry ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Rinaldus merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) perpajakan.
"Tim Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Rinaldus kasus perkara TPPU ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat hari ini, karena salinan putusan MA terhadap kasus Rinaldus baru diterima dari PN Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (8/10/2020).
Dwi mengatakan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3094 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinaldus terbukti melakukan TPPU dalam Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi mengatakan Rinaldus telah melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun 2010-2015 yang merugikan negara miliaran rupiah. Rinaldus kemudian melakukan pencucian uang dengan hasil korupsinya itu.
Dwi mengungkap Rinaldus sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan vonis 3 tahun dan denda Rp 2 miliar. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 770 K/Pid.Sus/2016 tanggal 39 Juni 2016.
Dalam pengembangan penyidik PPNS pajak, Rinaldus kembali dijerat dalam perkara TPPU. Rinaldus pun dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. Atas putusan tersebut JPU menyatakan banding," ucapnya.
Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 53/Pid.Sus/2018.PT.DKI tanggal 4 April 2018, Rinaldus divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. Saat itu, jaksa penuntut umum (kembali) melakukan kasasi.
Pada tingkat kasasi, Rinaldus terbukti bersalah melakukan TPPU dengan vonis selama 2 tahun penjara. Rinaldus juga turut didenda senilai Rp 2 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan divonis selama 1 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih menyebut eksekusi terhadap Rinaldus memang dilakukan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Namun, Reopan mengklaim hal ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum.
"Dibawanya Rinaldus ke dalam penjara ini dilakukan di tengah adanya pandemi virus COVID-19 atau Corona. Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tetap melaksanakan tugasnya sebagai upaya penegakan hukum," katanya.