Pengimpor Limbah Beracun Diancam 5 Tahun Bui

Pengimpor Limbah Beracun Diancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2006 16:52 WIB
Jakarta - Tersangka impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Rudy Alfons terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Dia dikenakan UU 39/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup."Dia terbukti mengimpor limbah B3 yang termasuk bahan-bahan berbahaya," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2006).Modus yang digunakan Alfons melalui izin untuk mengimpor pupuk dari Singapura menuju pulau Batam. "Namun setelah dicek di laboratorium, ternyata positif limbah B3 yang mengandung bahan-bahan berbahaya," tutur Anton.Dikatakan dia, lamanya proses penangkapan Rudy dikarenakan Mabes Polri masih mengumpulkan bukti yang cukup."Kalau buru-buru menangkap, nanti dilepas lagi. Selama ini dia susah dicari dan buron sejak lama," ujarnya.Menurut Anton, kasus pengimpor limbah beracun ini kini ditangani penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup di bawah koordinasi Bareskrim Mabes Polri."BAP juga dibikin oleh penyidik PNS Lingkungan Hidup, namun di bawah koordinasi kepolisian," tutur Anton.Rudi Alfonso dijadikan tersangka setelah PT APEL mengimpor limbah B3 pada Agustus 2004 silam. Impor dilakukan dengan berbekal izin yang dikeluarkan Pemkot Batam sebagai pupuk organik berjumlah 3.000 ton.Namun yang datang 1.423 ton yang dikemas di dalam karung besar sebanyak 1.762 karung besar. Limbah buangan dari Singapura rencananya mau dibuang di sekitar Pulau Batam. Karena ditolak masuk Batam, limbah itu dipulangkan kembali ke Singapura. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads