Jakarta - Dicopot Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf, Bupati Bekasi Saleh Manaf protes. Bahkan, Saleh menilai kebijakan Mendagri itu melampaui apa yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).Sebelumnya, Mendagri M Ma'ruf tanggal 4 Januari 2006 lalu telah memberhentikan Bupati Bekasi Saleh Manaf dan wakilnya Solihin Sari. Kebijakan pemberhentian itu berdasarkan keputusan kasasi MA atas perkara bernomor register No. 436/K/TUN/2004, tertanggal 6 Juli 2005. "Keputusan Mendagri melebihi keputusan MA. Ini adalah produk kebijakan, yang kami merasa dirugikan dan terkesan dizalimi," ujar Saleh Manaf dalam jumpa persnya di Pulau Dua, Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/1/2006).Saleh mengatakan, kasasi MA itu tidak membicarakan masalah hasil pemilihan. Justru MA menganggap prosedur pengangkatan dirinya dan pasangannya cacat hukum, karena panitia pemilihan menyerahkan berkas bukan dengan kop DPRD Bekasi, tapi kop panitia sendiri. "Jadi seharusnya Mendagri mencabut keputusan yang lama, dan membuat surat pengukuhan yang baru," tegas Saleh.Atas keputusan Mendagri tersebut, Saleh dan Solihin menyatakan akan mempelajari keputusan itu sebelum mengambil langkah hukum. Pasangan ini sebenarnya telah mengajukan Peninjaun Kembali (PK) pada 29 September 2005, sebelum adanya surat keputusan pemberhentian tersebut. "PK-nya sampai sekarang masih berproses, kita belum tahu hasilnya," imbuh Saleh.Untuk diketahui, pasangan Saleh Manaf dan Solihin Sari merupakan calon bupati Bekasi yang dijagokan PPP, PKS dan PBB. Mereka terpilih memimpin Kabupaten Bekasi dalam rapat paripurna DPRD, 3 Nopember 2003 silam. Keduanya mengantongi 24 suara mengalahkan jagoan yang diunggulkan PDIP, PAN, PKB dan PKP, yaitu Bupati Bekasi Wikanda Darmawijaya yang meraih 11 suara. Calon lainnya dari unggulan Partai Golkar, yaitu Damanhuri yang meraih 10 suara. Nah, justru Wikanda ini yang kemudian menggugat pengangkatan pasangan Saleh dan Solihin ke pengadilan hingga tingkat MA.
(zal/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini