Lukisan di Uang Ceban, BI Resmi Digugat Rp 125,3 M

Lukisan di Uang Ceban, BI Resmi Digugat Rp 125,3 M

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2006 15:34 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) digugat secara resmi Rp 125.349.750.000 oleh Eden Arifin, pelukis Sultan Mahmud Badaruddin II yang terpampang dalam uang pecahan Rp 10.000 alias ceban.Selain itu gugatan juga ditujukan kepada Perum Peruri dan Kepala Museum Artha Suaka Bank Indonesia."Gugatan itu diajukan untuk pengakuan, hak permohonan maaf dan ganti rugi kepada Eden," kata kuasa hukum Eden, Suyud Margono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (17/1/2006).Gugatan itu didaftarkan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan diterima oleh Panitera Muda Perdata Qorian J Saragih. Gugatan ini diajukan karena somasi yang pernah ditujukan kepada BI pada November 2005 tidak ditanggapi."Kami meminta agar BI melakukan klarifikasi dan pemberitahuan bahwa klien kami sebagai pencipta lukisan itu," ujar Suyud.Suyud menjelaskan, dalam gugatan itu pihaknya meminta agar pengadilan memerintahkan pihak tergugat untuk menghentikan kegiatan mengumumkan dan mengedarkan mata uang Rp 10.000 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II.Selain itu pihak tergugat juga harus mengakui Eden sebagai pencipta dan pemegang hak atas lukisan tersebut. Para tergugat diminta untuk melakukan permintaan maaf secara tertulis dan diumumkan melalui lima harian nasional dan lima media elektronik nasional.Suyud menjelaskan izin penggunaan lukisan itu hanya dilayangkan BI pada pihak Departemen Sosial dan ahli waris keluarga Sultan Mahmud Badaruddin II. Sedangkan lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II sudah didaftarkan ke Depkum HAM pada 6 September 2005 atau sebelum peluncuran mata uang pecahan Rp 10.000 itu.Sementara Eden mengungkapkan, lukisan itu dibuatnya pada tahun 1982 setelah adanya undangan dan permintaan dari Pemda Sumatera Selatan. Dirinya baru mengetahui lukisan itu dipasang pada mata uang Rp 10.000 setelah uang itu beredar.Namun demikian dia bangga lukisannya dipasang di pecahan uang tersebut. "Sebetulnya kalau royalti, saya tidak meminta. Saya bangga lukisan saya dipakai, tapi harus ada pengakuan," ujarnya. (san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads