Selaras dengan peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Anies Baswedan, seharusnya gedung DPR ditutup dengan adanya temuan kasus positif Corona di sana.
Apalagi peraturan Gubernur sudah jelas mengatakan, jika ada gedung yang di dalamnya ditemukan adanya kasus positif COVID, gedung itu harus ditutup. DPR bergeming dengan aturan itu, sehingga Lucius menilai bukan hanya masyarakat yang diabaikan DPR, Anies pun juga diabaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau DPR merasa karena mereka posisinya lebih tinggi dari gubernur sehingga ketentuan pemimpin wilayah DKI tak mengikat mereka? Wah, kalau ini juga ada dalam pikiran DPR yang memutuskan agenda sidang di hari Senin itu, bertambah payah saja DPR kita ini. Nggak cuma rakyat yang dicuekin, gubernur juga mereka abaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, 18 anggota DPR RI dilaporkan positif virus Corona. Namun gedung DPR RI disebut tidak akan memberlakukan penutupan atau lockdown.
"Nggak, kita nggak menyebut lockdown, tapi kita melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan Dewan. Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home," kata Sekjen DPR Indra Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
(rfs/imk)