Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja (Ciptaker) DPR menegaskan bahwa pasal yang mengatur cuti haid dan melahirkan tidak diatur dalam undang-undang (UU) yang sudah disahkan. Panja menegaskan aturan cuti itu merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Mengenai cuti hamil, cuti haid, itu normanya tidak ada dimasukkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga ketika bicara soal cuti haid dan cuti hamil, maka rujukan kita adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bukan UU Cipta Kerja," kata anggota Panja Lamhot Sinaga dalam acara d'Rooftalk: 'Omnibus Law Cipta Kerja, Kerja, Kerja' yang tayang di detikcom, Rabu (7/10/2020).
"Oleh karena itu, informasi yang beredar cuti haid dan cuti hamil nggak benar, salah, salah total itu. Nggak ada di dalam UU Cipta Kerja dimasukkan norma tentang cuti haid cuti hamil," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamhot juga menjelaskan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dia menyebut aturan perjanjian kerja disesuaikan dengan segmentasi industri.
"Kalau soal PKWT kita kan mengkombinasikan era industrialisasi 4.0, jadi kita tidak bicara dengan segmentasi industri pada saat ini. Jadi kita membicarakan UU Cipta Kerja adalah adaptif terhadap industrialisasi ke depan. Sehingga semua ini harus kita akomodir oleh berbagai pihak," jelas dia.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan ada di antara karyawan yang tidak ingin dijadikan karyawan tetap. Jadi masukan itu diakomodasi dalam UU.
"Ada orang yang tidak mau juga diangkat karyawan tetap, ada yang seperti itu dengan era digital saat ini. Nah hal seperti ini yang kita perdebatkan di Panja. Kita sepakat bahwa hal yang merugikan, sangat kita rawat betul. Saya ingin katakan UU omnibus law ini tidak ada yang menyangkut, menyinggung masalah hak-hak dasar dari pada buruh bekerja, saya bisa katakan begitu," katanya.
Lebih lanjut, Lamhot mengatakan anggapan kontrak seumur hidup adalah keliru. Dia menegaskan perjanjian kerja diserahkan kepada perusahaan dan karyawan.
"Kalau dibilang seumur hidup dikontrak dan lain sebagainya saya kira itu persepsi yang salah. Yang kita bangun pekerja waktu itu adalah dari semua segmented yang adaptif terhadap proses masa sekarang dan masa yang akan datang," sebut Lamhot.
"Secara eksplisit tidak ada di UU Cipta Kerja bahwa bisa dikontrak seumur hidup, nggak ada itu. Tapi kemudian aspek fleksibelitas ketika seseorang mendapat pekerjaan dari si pemberi kerja itu didasari dari perjanjian kerjanya. Itulah yang menjadi basis atau dasar daripada mereka. Sehingga di omnibus law tidak ada yang bisa mengatakan bahwa dikontrak seumur hidup, tidak ada. Kesepakatan dua belah pihak," lanjutnya.