Legislator Golkar Jelaskan Duduk Perkara Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja

Legislator Golkar Jelaskan Duduk Perkara Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 20:22 WIB
Politikus Golkar Ferdiansyah (Rahel/detikcom)
Politikus Golkar Ferdiansyah (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Pasal yang mengatur soal pendidikan masih tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengatakan pasal tersebut hanya berlaku untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

Ferdiansyah, yang juga menjabat anggota Komisi X DPR RI, menjelaskan sudah ada beberapa pasal pendidikan yang dicabut dari RUU Ciptaker. Namun, menurutnya, Indonesia telah memiliki komitmen internasional terkait General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam konteks perizinan usaha pada sektor pendidikan.

"Yang perlu dipahami bahwa yang kita atur, menegaskan telah mencabut klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja dan kembali ada di pasal itu adalah untuk menentukan konteks perizinan usaha. Ini tidak bisa lari dari kenyataan komitmen dunia yang telah kita tandatangani tentang General Agreement Trade and Tariffs bahwa pendidikan masuk hal itu," kata Ferdiansyah di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ferdiansyah mengatakan pasal pendidikan dalam UU Ciptaker akan diterapkan hanya untuk kawasan khusus ekonomi (KEK). Menurutnya, itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu.

"Karena kita terikat hal itu (GATT) dalam dunia internasional maka untuk menjembatani tentang perizinan lembaga pendidikan, itu kita tempatkan di kawasan ekonomi khusus, di kawasan ekonomi khusus atau KEK. Antara lain adalah untuk orang-orang yang mampu di kawasan tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ferdiansyah juga menjelaskan pasal soal perizinan sektor pendidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, DPR RI juga telah memastikan agar aturan tersebut digunakan untuk untuk kepentingan rakyat.

"Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana maksud daripada ayat 1 huruf E hanya dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan pemerintah pusat. Kami juga tidak mau DPR RI memberikan cek kosong kepada pemerintah makanya juga ketika pembicaraan, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah harus benar-benar untuk kepentingan rakyat," ucap Ferdiansyah.

Lantas, bagaimana dengan perizinan pendidikan di sektor yang bukan bagian dari KEK? Ferdiansyah mengatakan daerah di luar wilayah KEK akan tetap menggunakan prinsip nirlaba serta peraturan yang ada saat ini.

"Bagaimana dengan dunia pendidikan lain yang ada di luar kawasan ekonomi khusus? Itu berlaku sama dengan yang sekarang. Prinsipnya nirlaba. Tidak dalam konteks bukan nirlaba," tuturnya.

Tak hanya itu, politikus Partai Golkar ini juga mengungkapkan adanya persyaratan-persyaratan khusus bagi instansi yang ingin mendirikan pendidikan di Indonesia. Salah satunya terkait kualitas dari lembaga pendidikan tersebut.

"Jangan sampai universitas atau lembaga pendidikan tinggi yang masuk dalam kawasan ekonomi khusus itu adalah lembaga tinggi yang abal-abal. Tapi lembaga tinggi yang punya kredibilitas," kata Ferdiansyah.

Kemudian, dalam proses perekrutan tenaga kerja asing (TKA) harus merujuk pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Serta, memperhatikan komposisi dari TKA yang dipekerjakan.

"Kedua dalam konteks penggunaan tenaga asing. Harus mengacu dalam klaster dunia tenaga kerja RPTKA, rencana penggunaan tenaga asing. Itu juga harus ada maksimumnya. Maksimum dari jumlah komposisi. Maksimum waktu, dan yang tidak kalah pentingnya harus ada transfer knowledge," ucap Ferdiansyah.

Selain itu, menurut Ferdansyah, perlu juga ada aturan terkait infiltrasi budaya. Ia tak menginginkan Indonesia dimasuki oleh budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya di tanah air.

"Yang tidak kalah pentingnya juga yang kita selalu wanti-wanti, jangan sampai terjadi infiltrasi budaya. Kenapa ini kami tekankan? Karena juga harus diwaspadai supaya tidak terjadi infiltrasi budaya yaitu mempengaruhi budaya yang ada di Indonesia sehingga budaya-budaya asing yang tidak cocok dengan budaya-budaya saya itu bisa mempengaruhi para siswa ataupun mahasiswa yang bersekolah atau pun berkuliah di kawasan ekonomi khusus," ungkapnya.

Ferdiansyah pun menegaskan DPR telah menampung aspirasi masyarakat soal pencabutan pasal-pasal pendidikan di UU Ciptaker. Namun, dalam kaitannya dengan GATT maka perlu ada pengaturan perizinan sektor pendidikan di UU Ciptaker.

"Aspirasi daripada masyarakat untuk pencabutan sudah kita lakukan. Tapi dalam konteks kita terkait dengan GATT bahwa pendidikan masuk jasa yang perlu dilakukan dalam konteks masuk GATT maka perlu diatur. Tapi diaturnya dalam kawasan ekonomi khusus," tegasnya.

Berikut bunyi Pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja diatur di paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan:

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

(hel/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads