Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilbup Bulukumba

Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilbup Bulukumba

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 20:09 WIB
Mural bertema waspada penyebaran virus Corona hiasi jalan di Solo. Lukisan itu dibuat agar para pengguna jalan mematuhi protokol kesehatan guna cegah COVID-19
Ilustrasi (Agung Mardika/detikcom)
Makassar -

Selama 10 hari memasuki tahapan kampanye pilkada di Sulsel, masih ada paslon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran terbanyak soal protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Bulukumba.

"Bawaslu menemukan 26 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tiga kabupaten/kota," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Amrayadi, di Makassar, Rabu (7/10/2020).

Amrayadi mengatakan kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati peserta pemilihan. Berdasarkan data dari 12 daerah yang melaksanakan pemilihan, terdapat 779 kegiatan kampanye tatap muka (pertemuan terbatas) yang telah dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pengawasannya terhadap ratusan kampanye tersebut, Bawaslu menemukan 26 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tiga kabupaten/kota," sebut dia.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu melakukan tindakan saran perbaikan kepada pelaksana kegiatan kampanye. Bawaslu juga melayangkan tiga surat peringatan tertulis. "Tercatat, belum ada kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh Bawaslu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mencatat, di Kabupaten Bulukumba terjadi 20 dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau yang paling banyak se-Sulsel pada kegiatan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas. Namun Bawaslu setempat tidak satu kali pun mengeluarkan peringatan tertulis dikarenakan saran perbaikan yang diberikan kepada pelaksana kampanye dapat ditindaklanjuti.

Sayangnya, metode kampanye secara daring selama masa pandemi ini justru paling sedikit dilakukan oleh para paslon. Ada beberapa kendala yang yang dianggap Amriyadi sebagai penyebab minimnya ketertarikan paslon menggunakan sistem kampanye daring

"Kendala itu adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye," ungkapnya.

Partisipasi jumlah akun media sosial (medsos) yang mendaftar di KPU juga masih sangat minim. Totalnya, baru 229 akun medsos yang mendaftar secara resmi hingga saat ini.

(tfq/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads