Polisi menggerebek panti pijat Vins 3 Lounge and Spa di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jadi terhadap perkara tersebut, kami lakukan proses penyidikan dan kami sudah menetapkan telah ada empat tersangka, yaitu karyawan dari tempat hiburan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).
Keempat tersangka tersebut adalah CC (pemilik), SS (kasir), HP (tenaga operasional), dan DW (office boy). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka Vins 3 kita jerat Pasal 2 UU TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP," ujar Angga.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam penggerebekan di Vins 3 Lounge & Spa di Ruko Gadget, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (6/10) malam. Angga menyebut pengelola sengaja menutup rolling door agar aktivitas panti pijat tidak terlihat dan pelanggan yang datang memang terbatas.
"Tempat spa yang sudah kita amankan modusnya mereka menutup rolling door. Jadi dari luar seolah-olah terlihat tutup dan yang bisa masuk atau diterima sebagai tamu hanya yang mereka kenali atau mereka member tempat tersebut," ungkap Angga.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polres Tangsel.
(mea/mea)