Dalam rangka meningkatkan produktivitas nasional, Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) memperkuat segi kelembagaannya. Adapun penguatan LPN sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (GNP2DS).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagai program strategis dan prioritas, GNP2DS perlu dikawal bersama oleh seluruh komponen bangsa.
"GNP2DS telah dicanangkan sebagai program strategis dan prioritas. Seluruh komponen bangsa diharapkan memahami dan komitmen pentingnya peningkatan produktivitas baik di kalangan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, pelatihan/profesi dan organisasi kemasyarakatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menaker Sebut UU Ciptaker Banyak Dipelintir |
Hal tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Panitia Antarkementerian (PAK) penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional di Jakarta.
Menurutnya Anwar, dengan adanya penguatan kelembagaan, LPN diharapkan dapat membangun kerja sama fungsional di tingkat pusat, daerah, sektoral, dan internasional, serta bekerja sama baik dengan mitra kerja pemerintah, dunia usaha/industri, dunia pendidikan, pelatihan/profesi, maupun organisasi masyarakat.
"Dengan demikian, keberadaan LPN yang bersifat nasional sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah," imbuhnya.
Dalam diskusi tersebut, Anwar menjelaskan penyempurnaan LPN telah sesuai dengan program Nawa Cita Kabinet Kerja, yang bertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat dan daya saing di pasar internasional. Hal ini juga sesuai dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2005 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, Anwar juga meminta saran dan opini kepada peserta FGD sebagai referensi sekaligus substansi dalam penyempurnaan Perpres tentang LPN.
"Diharapkan keberadaan LPN ke depan sesuai dengan kebijakan/misi Presiden RI dan dapat mengakomodir kebutuhan nasional dan internasional dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia skala masif yang diselaraskan dengan kebutuhan revolusi industri 4.0," katanya.
Di sisi lain, Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan mengatakan guna memperluas tugas dan fungsi kelembagaan produktivitas, perlu dibentuk kelembagaan bersifat nasional dan memiliki fungsi pelayanan peningkatan produktivitas yang bersifat lintas sektor maupun daerah sesuai UU Nomor 13 tahun 2003.
"Melalui FGD ini diharapkan dapat memberi masukan untuk menambah referensi dalam penyusunan revisi Perpres LPN Nomor 50 Tahun 2005 dan penguatan regulasi bidang produktivitas sebagai langkah strategis dalam mendukung gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing dalam pembangunan Nasional berkelanjutan," katanya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan saat ini Indonesia sedang berupaya menyusun strategi peningkatan produktivitas dan daya saing agar mampu mensejajarkan pertumbuhan ekonomi dengan negara-negara ASEAN. Namun, pandemi COVID-19 membuat pertumbuhan ekonomi mmelambat.
"Ini menjadi pukulan sangat berat bagi kita semua. Akibat pandemi tersebut pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan melambat sampai 2,8 persen dan merubah seluruh tatanan kehidupan manusia," katanya.
Sementara itu Direktur Bina Produktivitas Kemnaker Fahrurozi mengatakan FGD ini merupakan momentum penting untuk mendorong Indonesia lebih produktif. Pasalnya, saat ini LPN telah memiliki anggota dari 17 kementerian/lembaga.
Adapun struktur PLN saat ini diketuai oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Sementara itu Wakil Ketua dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, dan Sekretaris oleh Dirjen Binalattas Budi Hartawan.
"LPN memiliki anggota dari unsur pejabat Eselon I dari 17 kementerian/lembaga dan memiliki anggaran yang berasal dari Kemnaker, " kata Fahrurozi.
Koordinator Tim Kerja LPN, Bomer Pasaribu mengatakan Perpres tentang LPN penting untuk direvisi karena tingkat produktivitas dan daya saing pekerja Indonesia lebih rendah dibanding negara-negara tetangga.
(mul/ega)