Badrul vs Nurmahmudi Dipertemukan di MK 18 Januari

Badrul vs Nurmahmudi Dipertemukan di MK 18 Januari

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2006 13:46 WIB
Jakarta - Sejak sengketa Pilkada Depok memanas, Badrul Kamal dan Nurmahmudi Ismail tidak pernah bertatap muka. Keduanya bakal dipertemukan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 18 Januari."Mereka sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk penyelesaian kasus ini, makanya kita sidangkan besok," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/1/2005).Rencananya, sidang peninjauan kembali (PK) sengketa Pilkada Depok ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu 18 Januari pukul 10.00 WIB."Kita harap semua pihak bisa mempercayakan pada proses hukum. Kalau proses politik tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan, maka yang digunakan adalah cara hukum," ujar Jimly.Jimly berharap semua pihak yang bersengketa hadir dan menyampaikan pendapat secara terbuka. "Karena konon katanya sejak konflik mereka belum pernah bertemu. Dengan pertemuan nanti diharapkan ada komunikasi antara dua pihak sehingga dapat mendinginkan permasalahan," tutur Jimly.Kubu Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad telah mengirimkan surat ke MK pada 4 Januari. Surat ini tentang Pendaftaran Perkara Pengujian Undang-Undang dengan nomor 171/Set 4.1.1.MK/01/2006.Pengujian ini perihal uji materi dan formil terhadap putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK KPUD Depok dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.Pada 6 Januari, surat pendaftaran itu mendapatkan nomor registrasi perkara di MK yang diterima oleh Bagian Berkas Administrasi Perkara MK. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads