MK: Hati-hati Ide Perpu Seleksi Ulang Hakim Agung
Selasa, 17 Jan 2006 13:38 WIB
Jakarta - Keinginan Komisi Yudisial (KY) agar Presiden SBY menerbitkan Perpu seleksi ulang hakim agung kelihatannya tidak berjalan mulus. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah wanti-wanti agar pemerintah hati-hati dengan ide itu.Perpu tersebut dianggap belum tentu langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan yang membelit antara MA dan KY."Selain mengandung kontroversi, Perpu itu juga bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/1/2006).Dia mencontohkan, apabila Perpu itu dibenarkan untuk mengganti hakim agung, maka di saat yang lain bisa juga dibenarkan pembuatan Perpu serupa untuk mengganti anggota DPR dan DPD dengan cara mempercepat pemilu. "Jadi usulan tentang pembuatan Perpu belum tentu merupakan solusi yang efektif," tegasnya.Ia mengatakan, 3-4 tahun lalu, sebelum sebagian besar hakim agung yang sekarang diangkat, termasuk Bagir Manan, pernah muncul ide yang revolusioner untuk mengganti hakim agung. Caranya dengan mengontrak hakim dari luar negeri. Ide tersebut muncul karena hakim dari Indonesia tidak dipercaya masyarakat. Padahal masyarakat menginginkan perubahan yang cepat agar keadilan bisa segera diwujudkan dan terbentuk suatu sistem peradilan yang bisa dipercaya dan bebas korupsi.Tuntutan masyarakat itu bahkan tidak hilang atau berubah sampai sekarang. Ini artinya dunia kehakiman belum bekerja maksimal untuk memperbaiki diri.Dalam mengatasi hal itu, masalah yang paling penting adalah adanya niat baik dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah.Apabila tidak bisa diselesaikan secara informal melalui pendekatan politik atau pun administratif, maka masalahnya bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum, yakni dengan berperkara secara resmi.MK PasifFungsi MK sendiri, imbuh dia, salah satunya memutus sengketa antarlembaga negara. Kasus MA dan KY merupakan contoh sengketa kewenangan konstitusi antarlembaga negara dan sebagai pengadilan konstitusi maka MK harus bertindak pasif.Sebenarnya ada dua cara penyelesaian konflik antara MA dan KY, yakni pendekatan formal dan informal. Pendekatan formal dilakukan dengan menyelesaikan konflik secara politis lewat presiden. "Jika tidak bisa, baru diproses hukum," katanya.Sedangkan dengan pendekatan informal, kedua belah pihak mengadakan pertemuan. MK sudah berinisiatif melakukan pertemuan seperti itu. "Memang saya mendapati kenyataan bahwa suasana di antara keduanya masih emosi. Karenanya saya berusaha untuk meredam. Dan saya rasa ketegangan sudah mulai reda, masing-masing sudah memahami posisinya," tutur Jimly.
(umi/)











































