MK Tolak Uji Materil UU Perlindungan Anak
Selasa, 17 Jan 2006 13:20 WIB
Jakarta - Ruyandi M Hutasoit harus gigit jari. Permohonan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera yang berprofesi sebagai dokter dan pendeta ini agar dilakukan uji materil atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak ditolak Mahkamah Konstitusi.Penolakan MK itu disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/1/2006).Dijelaskan Jimly, MK menolak adanya kerugian hak konstitusional seperti yang diajukan Ruyandi. Kekhawatiran Ruyandi dia tidak bebas dalam menyebarkan agama dan berakibat dikuranginya kebebasan beragama dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, serta permohonan Ruyandi bahwa dengan adanya pasal 86 UU Perlinduangan Anak secara potensial akan merugikan hak konstitusionalnya, menurut MK, tidak ada hubungan sebab akibatnya.Justru dengan adanya pasal 86, ada penegasan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi hak setiap anak yang belum berakal dan belum mampu bertanggung jawab dari kemungkinan adanya tipu muslihat, atau pun bujukan yang menyebabkan anak tersebut memilih agama tertentu bukan atas kesadarannya sendiri.Berdasarkan ketentuan pasal 86, bagi siapa saja yang tidak memenuhi unsur perbuatan pidana, maka tidak perlu takut atau khawatir dalam melakukan dakwah atau menyebarkan agama.Selain itu contoh kasus yang dikemukakan pemohon dalam persidangan, tidak dapat dipertimbangkan karena tidak ada kaitannya dengan penentuan kedudukan hukum dari si pemohon. "Oleh karena itu uji materil tidak dapat diterima," kata Jimly.
(umi/)