Selain Menkes, Ini Tugas Gubernur hingga Panglima TNI soal Vaksin Corona

Selain Menkes, Ini Tugas Gubernur hingga Panglima TNI soal Vaksin Corona

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 16:46 WIB
Vaksin virus Corona dari Sinovac dikabarkan siap edar ke seluruh dunia awal 2021. Seperti apa proses pembuatan vaksin yang kini sedang jalani uji klinis itu?
Ilustrasi vaksin Corona. (Getty Images/Kevin Frayer)
Jakarta -

Presiden Jokowi menugasi jajarannya mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Corona. Ada 12 menteri/kepala lembaga serta kepala daerah yang memiliki tugas masing-masing.

"Dalam rangka mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 21 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg, Rabu (7/10/2020).

Lewat Perpres ini, Jokowi juga mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Corona dimulai pada 2020, 2021, hingga 2022. Hal ini dapat diperpanjang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian tugas para pejabat soal vaksin Corona:

- Menteri Kesehatan
1. Penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerja sama dengan
lembaga/badan internasional untuk penyediaan vaksin Corona dan pelaksanaan vaksinasi Corona.
2. Percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Corona
3. Penyusunan standar pelayanan vaksinasi Corona/dan
4. Dukungan lainnya yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

- Menteri Keuangan
1. Alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin Corona dan pelaksanaan vaksinasi Corona; dan
2. Dukungan lainnya yang diperlukan.

- Menteri Luar Negeri
1. Memfasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin Corona dan dukungan penganggaran untuk kerjasama multilateral; dan
2. dukungan lainnya yang diperlukan.

- Menteri Badan Usaha Milik Negara
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara; dan
2. Mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.

- Menteri Dalam Negeri
1. Mengkoordinasikan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi Corona.

- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin Corona.
2. Pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk
pengembangan dan penggunaan vaksin Corona.
3. Pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk vaksin Corona.
4. Penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin;
5. Pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar vaksin Corona.
6. Persetujuan pelulusan uji tiap bets.
7. Pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai vaksin Corona hingga penggunaan di masyarakat; dan
8. Dukungan lainnya yang diperlukan.

- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. Pembinaan dan pendampingan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan vaksin Corona; dan
2. Dukungan lainnya yang diperlukan.

- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
1. Pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan vaksin Corona.
2. Menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Corona dan pelaksanaan vaksinasi Corona.

- Jaksa Agung Republik Indonesia
1. Memberikan dukungan untuk pendampingan hukum.

- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi Corona, termasuk dukungan keamanan.

- Panglima Tentara Nasional Indonesia
1. Memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi Corona.

- Gubernur dan bupati/wali kota
1. Dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona termasuk dukungan anggaran; dan
2. Dukungan lainnya yang diperlukan.

Halaman 2 dari 2
(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads