Legislator PKB: Bangku Kosong Najwa Shihab Bentuk Kreativitas Pers

Legislator PKB: Bangku Kosong Najwa Shihab Bentuk Kreativitas Pers

Rahel Narda C - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 14:13 WIB
sneakers Najwa Shihab
Foto: Najwa Shihab (Instagram/@najwashihab)
Jakarta -

Najwa Shihab dilaporkan ke polisi oleh Relawan Jokowi Bersatu usai dirinya mewawancarai 'bangku kosong' yang seolah-olah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menilai yang dilakukan Najwa itu merupakan bentuk kreativitas pers.

"Kalau menurut saya, apa yang dilakukan Mbak Najwa itu adalah salah satu bentuk kreativitas saja. Salah satu bentuk kreativitas dalam rangka melakukan peran-peran fungsi kontrol pers terhadap keadaan," kata Karding kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Abdul Kadir KardingAbdul Kadir Karding (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)

Secara pribadi, Karding menilai tindakan Najwa masih dalam batas wajar. Dia tidak mempersoalkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal apa yang dilakukan Mbak Najwa, menurut saya sih, ya, secara pribadi, itu masih dalam batas-batas bagian dari kegiatan pers, yang masih memenuhi aturan dan kode etik pers. Walaupun tentu, nanti hasil akhir kita serahkan kepada penilaian Dewan Pers seperti apa," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu juga menilai tindakan aparat kepolisian sudah tepat. Polisi diketahui mengarahkan Relawan Jokowi Bersatu mengajukan laporkan kepada Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

"Saya kira polisi itu sudah tepat mengarahkan ke Dewan Pers, karena kalau ada perasaan atau rasa tidak senang terhadap apa yang dilakukan Mbak Najwa itu karena ini terkait mainstream-nya pers, maka, dilaporkan ke Dewan Pers. Saya kira itu sudah tepat polisi mengarahkan ke sana," terang Karding.

Namun, Karding mengatakan tindakan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu merupakan hak setiap warga negara. Menurutnya, dalam negara demokrasi, tindakan Relawan Jokowi Bersatu wajar dan perlu dihormati.

"Tetapi juga bahwa ada Relawan Jokowi Bersatu melakukan gugatan itu adalah hak mereka, karena merasa menterinya dipermalukan. Itu juga satu hal yang patut dihargai dihormati," sebutnya.

"Jadi karena ini negara demokrasi, ya, nggak apa-apa biarin aja kita lihat sistemnya berjalan kayak apa," imbuh Karding.

Diberitakan sebelumnya, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya. Najwa Shihab dilaporkan setelah mewawancarai 'bangku kosong' yang seolah-olah Menkes Terawan Agus Putranto dalam program Mata Najwa.

Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, aksi Najwa wawancarai kursi kosong itu merupakan tindakan cyber bullying. Silvia juga mengatakan pihaknya tergerak untuk melaporkan Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, karena Menteri Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).

Namun laporan Silvia ditolak polisi. Polisi mengarahkan Silvia untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab adalah seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.

Najwa pun telah merespons pelaporan Relawan Jokowi Bersatu. Najwa menjelaskan tayangan bangku kosong itu semata-mata dimaksudkan agar pejabat publik tampil menjelaskan persoalan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dia menyoroti minimnya kemunculan Menkes Terawan sejak kasus Corona semakin meningkat.

"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," ujar Najwa.

"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal YouTube dan media sosial Narasi. Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu "mengembangkan pendapat umum" dan "melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum"," sambung dia.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads