Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Boleh Investasi Apa Saja?

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Boleh Investasi Apa Saja?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 14:11 WIB
Ilustrasi investor saham
Ilustrasi investor (Luthfi Syahban/detikcom)
Jakarta -

Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan juga mengatur soal penanaman modal asing. Namun ada beberapa bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Apa saja?

Berdasarkan draf Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima detikcom, Rabu (7/10/2020), pasal yang mengatur soal penanaman modal asing telah diubah. Perubahan itu tampak pada Pasal 12 ayat 2 yang mengatur soal bidang usaha yang tertutup bagi investor asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dijelaskan bahwa investor asing dilarang membuka usaha di bidang produksi senjata dan industri yang tertutup menurut UU. Begini bunyi pasalnya:

ADVERTISEMENT

Pasal 12
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

UU Ciptaker telah mengubah Pasal 12 UU No 25 Tahun 2007. Bidang usaha yang tertutup bagi investor asing diubah dan ditambah.

Pasal 12
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Sebelumnya diketahui bahwa UU Ciptaker telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10). Kesepakatan soal UU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan. Pengesahan UU ini diwarnai penolakan oleh Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, sejumlah protes yang menolak undang-undang masih terus berlangsung. Beberapa di antaranya disuarakan oleh protes kaum buruh di sejumlah daerah.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads