Polda Metro Jaya menjelaskan soal posting-an terkait omnibus law UU Cipta Kerja di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya. Biasanya, akun TMC Polda Metro mem-posting soal masalah lalu lintas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun menjelaskan tujuan posting-an akun TMC tersebut.
"Itu kan menyampaikan saja apa yang memang beberapa ada yang tidak benar yang tersebar kepada masyarakat untuk diperjelas lagi dengan adanya apa sih yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja itu," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Yusri mengatakan posting-an tersebut dimaksudkan untuk meluruskan informasi terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Menurutnya, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiring informasi yang belum tentu benar yang beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu diperjelas saja untuk jangan sampai nanti masyarakat tergiring dengan berita berita tidak benar," ucapnya.
![]() |
Selain itu, Yusri menyebut posting-an tersebut juga untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak tersulut untuk melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
"Jangan sampai nanti masyarakat tergiring dengan berita berita tidak benar sehingga timbul masyarakat itu melakukan hal-hal yang tak diinginkan," ujar Yusri.
Berdasarkan informasi di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, memang terlihat ada dua posting-an terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Pada posting-an tersebut diberi caption 'Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Beredar'.
Posting-an tersebut pun menuai kontroversi. Ada yang menilai polisi tidak berwenang berbicara terkait UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia (TR) tentang upaya antisipasi demonstrasi dan mogok kerja kelompok buruh terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan soal surat telegram ini. Argo mengatakan tujuan diterbitkannya telegram rahasia adalah mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Ya, benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi COVID-19 ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Telegram yang dimaksud bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020. Telegram ditandatangani Asisten bidang Operasi Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Argo menjelaskan, saat pandemi, kegiatan keramaian dinilai sangat berisiko menimbulkan penyebaran virus Corona. Argo menegaskan pihaknya tak mengizinkan hal itu terjadi.
"Sehingga Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID. Ini juga sejalan dengan maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat mematuhinya," ujar Argo.