Penyebaran COVID-19 semakin mengkhawatirkan. Akibat pandemi COVID-19 yang kian menjadi, DPR pun mengumumkan masa reses sejak 6 Oktober lalu hingga 8 November mendatang.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan reses kali ini diberlakukan di tengah situasi yang tidak menentu dari pandemi COVID-19. Adapun sebanyak 18 anggota DPR dari keseluruhan 575 anggota DPR terbukti positif COVID-19.
"Data yang tentunya sangat mengkhawatirkan. Itu tidak termasuk adanya sekitar 40 staf dan karyawan DPR yang ikut terpapar virus yang mengancam kematian tersebut. Gedung DPR memang tidak kita lockdown, tetapi seluruh anggota menjalani reses," ujar Azis, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu ia sampaikan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari ini. Azis mengatakan, karena kian banyaknya jumlah anggota Dewan dan staf yang positif terpapar COVID-19 tersebut, pimpinan fraksi menyepakati digelarnya rapat paripurna ke-7 DPR RI pada Senin lalu. Khususnya, tujuh pimpinan fraksi yang sudah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
"Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli. Makanya kan resesnya dipercepat, supaya nggak ada penyebaran," ujar Azis
Azis juga mengungkapkan dipercepatnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pimpinan fraksi di DPR. Hal itu setelah puluhan orang di gedung parlemen terinfeksi COVID-19.
"Tadinya kami mau lockdown. Tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi," pungkasnya.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. Rapat itu pun digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(ega/ega)