"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers hari ini di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
![]() |
Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan. Mantan pembaca berita di Metro TV itu dibekuk dini hari tadi.
Hari menjelaskan, hukuman untuk Dalton telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Sebagaimana dalam putusan MA, Dalton terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Pascapenangkapan, Kejagung langsung mempersiapkan proses eksekusi Dalton. Rencananya, Dalton akan menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta.
"Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan. Mudah-mudahan hari ini," terang Hari.
Jejak Kasus Penipuan Eks Pembaca Berita Dalton Tanonaka:
(zak/tor)