Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkhawatirkan buruh akan menjadi korban penularan virus Corona (COVID-19) jika unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan tanpa protokol kesehatan. PKB menyarankan agar buruh melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya kasihan nanti para sahabat buruh kalau sampai terdampak COVID, ada bagusnya gugat melalui MK dulu saja," kata Ketua DPP PKB, Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Daniel kemudian juga mengomentari aksi yang dilakukan buruh di perusahaan masing-masing. Dia menyebut keputusan itu guna menghindari penularan Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai keputusan para buruh sendiri untuk menghindari klaster dan dampak COVID kepada para buruh, aksi bisa dilakukan di perusahaan sambil mempersiapkan materi gugatan ke MK," katanya.
Daniel menyadari menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, Daniel tidak ingin buruh menjadi korban penularan Corona.
"Sebenarnya demo itu hak setiap warga, masalahnya pandemi COVID membuat suasana menjadi rumit, kita khawatir buruh dan masyarakat malah menjadi korban penularan yang justru membuat perjuangan mereka semakin berat. Jadi mungkin masukan di atas bisa menjadi pertimbangan yang lebih baik saat ini," tutu Daniel.
Untuk diketahui, buruh satu suara menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Ribuan buruh turun ke jalan dan mogok kerja nasional di sejumlah penjuru daerah.
Di DPRD Jawa Barat aksi unjuk rasa untuk menolak RUU ini berujung ricuh. Polisi menangkap 10 orang yang diduga terlibat kericuhan di depan gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (6/10/2020) petang. Mereka ditangkap oleh personel Tim Prabu dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Kemungkinan ada 10 orang yang diamankan oleh Tim Prabu dan reserse. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan dari kelompok mana mereka berasal," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di lokasi kejadian.
Simak video 'Buruh Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK':