Bawa Kabur-Cabuli ABG, Lelaki di Samarinda Terancam 15 Tahun Bui

Bawa Kabur-Cabuli ABG, Lelaki di Samarinda Terancam 15 Tahun Bui

Budi Kurniawan - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 22:29 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap Polsek Sungai Kunjang (dok. Istimewa)
Pelaku pencabulan ditangkap Polsek Sungai Kunjang. (dok. Istimewa)
Kutai Kartanegara -

Polisi menangkap R (20) setelah dilaporkan ke polisi karena perbuatan dugaan pencabulan terhadap seorang remaja wanita di bawah umur. Kasus terbongkar setelah orang tua korban melapor karena anaknya tidak pulang.

"Saat itu korban dibawa pelaku menuju ke sebuah indekos milik temannya di Sungai Kunjang," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto, Selasa (6/10/2020).

Keluarga korban bingung dan cemas karena korban pergi tanpa pamit. "Keluarga korban kebingungan mencari korban lantaran pergi tanpa pamit," kata Bambang Budianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Purwanto mengatakan orang tua mendapat kabar soal keberadaan korban setelah menerima telepon dari rekannya. Setelah itu, korban menceritakan perbuatan pelaku.

"Saat itu, korban langsung dijemput keluarganya di tempat pelaku kerja. Saat ditanya, korban pun menceritakan apa yang diperbuat oleh pelaku terhadap korban," terang Purwanto.

ADVERTISEMENT

Tak terima, keluarga korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah terima laporan, pelaku langsung kami amankan di tempat tinggalnya saat itu juga," tandasnya.

Kasus ini bermula saat korban dan pelaku saling kenal di media sosial (medsos) 2 pekan silam. Keduanya lalu bersepakat untuk bertemu di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Korban lalu dibawa ke indekos temannya di kawasan Sungai Kunjang dengan berboncengan pada Sabtu (3/10). Pelaku lalu menyetubuhi korban. Pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukan karena terpancing oleh korban yang memperlihatkan video porno dari ponselnya.

"Iya, dia kasih lihat saya video porno, makanya saya mau begitu," ucap R, yang bekerja sebagai karyawan toko fotokopi.

Perbuatan cabul pelaku terulang sehari kemudian. R membawa korban ke tempatnya bekerja dan mencabulinya.

"Iya 2 kali. Tidak saya paksa, sama-sama mau," aku R.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads