Polri mengatakan, selama 22 hari menggelar operasi yustisi, pihaknya telah mengumpulkan denda dari pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 2,6 miliar. Denda tersebut terkumpul sejak 14 September hingga 5 Oktober 2020.
"Selama 22 hari pelaksanaan operasi yustisi, mulai tanggal 14 September sampai dengan 5 Oktober 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 3.861.618 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
"Denda administrasi sebanyak 43.553 kali dengan nilai denda Rp 2.659.430.425," lanjut Awi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, Awi menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP telah memberikan teguran lisan lebih dari 2,8 juta kali. Bahkan, lanjut Awi, aparat gabungan pun telah memberikan sanksi kurungan sebanyak 4 kasus.
"Teguran tertulis sebanyak 574.602 kali, teguran lisan sebanyak 2.827.098 kali, kurungan sebanyak 4 kasus. Penutupan tempat usaha sebanyak 1.416 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 414.945 kali," jelasnya.
Kemudian, Awi melaporkan aparat gabungan telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 146 juta dari operasi yustisi pada hari ini. Total masyarakat yang terjaring razia sebanyak 312.470 orang.
"Jumlah kegiatan razia pada tanggal 5 Oktober 2020 sebanyak 43.590. Adapun, sasaran yang dituju sebanyak 386.480 dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 312.470. Adapun, tempat yang terkena razia sebanyak 34.253 sedangkan kegiatan yang terkena razia sebanyak 39.757 kegiatan," papar dia.