Pengesahan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR mendapat protes berbagai kalangan, termasuk kaum buruh. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempersilakan publik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila ada substansi yang dinilai kurang tepat.
"Substansi-substansinya kan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi kalau memang ada hal-hal yang memang kurang tepat. Pokoknya prinsipnya kita akan akomodasi," kata Azis di U Stay Mangga Besar, Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Barat, Selasa (6/10/2020).
Azis memastikan akan mengakomodasi masukan-masukan terkait UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Namun dia menyebut ada mekanisme yang harus diikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan ini bisa diakomodasilah, nanti hal-hal itu kan ada mekanisme dan aturan-aturannya," ujar Azis.
Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Buntut pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), serikat buruh akan mogok nasional mulai hari ini hingga 8 Oktober mendatang. Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu.
(aud/aud)